Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/125/XII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 24 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang pengurus masjid terkait aksi pencurian kotak amal yang terjadi di Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur.
Widget Artikel Samping
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak.
“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RF (15), S (17), dan R (13). Mereka diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nagan Raya, aksi pencurian tersebut diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi. Para terduga pelaku diduga telah menyasar sedikitnya enam masjid yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, Kuala, dan Kuala Pesisir.
Modus operandi para pelaku diduga dilakukan pada waktu dini hari dengan memanfaatkan kondisi masjid yang sepi. Kotak amal yang berada di dalam atau di sekitar area masjid menjadi sasaran utama, kemudian dibawa kabur untuk diambil isinya.
Kasatreskrim menjelaskan, setelah menerima laporan dari pengurus masjid, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran barang bukti. Upaya tersebut akhirnya mengarah pada identifikasi dan pengamanan ketiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Perkara ini tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku, namun mengingat para terduga masih anak-anak, penanganannya akan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta perlindungan terhadap hak-hak anak,” jelas AKP Muhammad Rizal.
Pihak Polres Nagan Raya juga mengimbau kepada para pengurus masjid dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memperhatikan sistem keamanan di lingkungan tempat ibadah, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Nagan Raya untuk memastikan keterlibatan para terduga pelaku di lokasi lain serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News