Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus, Edi Kurniawan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Selasa, 21 Juli 2026.
Widget Artikel Samping
“Pansus menemukan adanya pembiaran dan lemahnya kendali mutu dari Dinas Kesehatan, selaku regulator di daerah terhadap operasional RSUD Datu Beru,” tegas Edi Kurniawan.
Dampaknya, ungkap Edi, terlihat dari meluasnya keluhan masyarakat terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang rendah. Bahkan berpotensi maladministrasi tata kelola keuangan atau remun.
Kemudian disebutkan, hingga kurangnya kesiapan BLUD RSUD Datu Beru dalam mengimplementasikan kebijakan nasional. “Seperti persiapan kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS,” sebutnya.
Edi Kurniawan tampak menyayangkan persoalan tersebut terjadi di Dinkes setempat. Nada suara terdengar seperti bergetar.
“Dinas Kesehatan terkesan jalan sendiri dan tidak memosisikan diri sebagai pengawas eksternal yang tegas,” katanya. ()
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News