30 Bakal Calon DPD daftar ke KIP Aceh

30 Bakal Calon DPD daftar ke KIP Aceh

ACEHINDEPENDENT.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 30 dari 33 bakal calon  anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan Aceh pada Pemilu 2024 sudah mendaftar diri hingga hari terakhir pendaftaran.

“Hingga hari terakhir pendaftaran, sudah 30 orang yang mendaftar ke KIP Provinsi Aceh. Pendaftaran berlangsung hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Minggu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kata Syamsul Bahri, KIP Provinsi Aceh menetap 33 bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan. Hanya 33 bakal calon tersebut yang diperbolehkan mendaftar.

Dari 33 tersebut, kata Syamsul Bahri, 30 orang sudah mendaftarkan pencalonan, dua mengundurkan diri dan seorang belum terkonfirmasi apakah mendaftarkan pencalonan atau tidak.

“Dua mengundurkan diri dari pendaftaran yakni Zulhaq Arsyad dan Zulhafah. Keduanya sudah menyampaikan pengunduran diri secara resmi. Sedangkan  atas nama Abdullah Puteh belum terkonfirmasi apakah mendaftar atau tidak,” kata Syamsul Bahri.

Ke-30 bakal calon DPD pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftar tersebut yakni M Fadhil Rahmi, Darwati A Gani, Mohd Ilyas, serta Muhammad Zulmi, Razali, Sahidal Kastri.

Kemudian, A Mufakhir Muhammad, Safir Firsa Agam, Ahmada MZ, Said Muhammad Mulyadi, Rahmat Maulizar, M Amin Said, Raihana, Mirza Liayanda, Akhyar Kamil, Mulia Rahman, Sudirman H Uma, Abdul Hadi, M Adam, Firmandez, dan Azhari Cage.

Berikutnya, Zulfikar, Irsalina Husna Azwir, Rahmat Razi Aulia, Dedi Sumardi Nurdin, Sofyan Ardi, M Fakhruddin, Dedy Mulyadi Selian, Nazir Adam, dan Nazar.

Para bakal calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Aceh tersebut dengan berbagai latar belakang. Di antaranya politisi, musisi, komedian, pengusaha, dokter spesialis, pengacara, notaris, tokoh olahraga, dan lainnya.

Setelah menyampaikan berkas pendaftaran, kata Syamsul Bahri, tim KIP Aceh memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

“Jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KIP Aceh akan menyampaikannya kepada bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi. Apabila memenuhi syarat, maka ditetapkan sebagai calon. Penetapan calon DPD dilakukan KPU RI,” kata Syamsul Bahri.(*)

sumber: antara

Pos terkait