Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Disdikbud Aceh Besar dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh.
Widget Artikel Samping
Kepala Disdikbud Aceh Besar melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dr. Agus Jumaidi, M.Pd., menjelaskan bahwa UKKJ dilaksanakan dalam dua sesi.
“Sesi pertama digelar pukul 08.00–10.00 WIB untuk guru dari Ahli Pertama ke Ahli Muda, dan sesi kedua pukul 13.00–15.30 WIB untuk guru dari Ahli Muda ke Ahli Madya,” ujarnya.
Adapun jumlah peserta terdiri atas 46 guru dari jenjang Ahli Pertama ke Ahli Muda, dan 103 guru dari jenjang Ahli Muda ke Ahli Madya.
UKKJ dilaksanakan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023, yang menetapkan uji kompetensi sebagai syarat utama kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.
UKKJ sendiri merupakan bentuk pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sebagai persyaratan menduduki jenjang jabatan lebih tinggi.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News