ACEHINDEPENDENT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, melalui Dinas Pertanian, berhasil meningkatkan produksi padi setelah menerapkan program Perluasan Areal Tanam (PAT) yang memanfaatkan lahan tadah hujan. Langkah inovatif ini didukung dengan bantuan 270 unit mesin pompa dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi mengungkapkan, luas total lahan sawah di Aceh Besar mencapai 25.692 hektar. Pada musim gadu tahun ini, sekitar 16.500 hektar lahan berhasil ditanami padi dengan hasil panen yang diperkirakan mencapai antara 6 hingga 7 ton per hektar.
“Dari luas lahan tersebut, sekitar 5.000 hektar merupakan lahan tadah hujan yang biasanya hanya ditanami sekali dalam setahun. Namun, berkat bantuan pompa yang kami terima, tahun ini kami dapat melakukan penanaman dua kali,” jelas Jakfar, di Aceh Besar, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, bantuan 270 unit mesin pompa tersebut merupakan hasil dari usulan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM ke Kementerian Pertanian RI.
Dengan adanya pompa tersebut, para petani kini dapat mengakses air dengan lebih mudah, sehingga lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat diolah kembali.
Jakfar menambahkan, program ini secara langsung berdampak pada peningkatan hasil panen, serta membawa dampak positif terhadap ekonomi petani di Aceh Besar.
“Kami terus berupaya untuk memberikan solusi dan dukungan kepada petani agar hasil panen ke depan dapat lebih maksimal,” tandasnya.
Keberhasilan dalam meningkatkan produksi padi ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat ketahanan pangan di Aceh Besar serta meningkatkan perekonomian masyarakat petani.
Dengan hasil panen yang memuaskan dan dukungan dari berbagai pihak, Aceh Besar berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor pertanian, khususnya dalam produksi padi.
“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencapai swasembada pangan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui peningkatan pendapatan dan penguatan sistem pertanian yang berkelanjutan,” pungkas Jakfar SP MSi.(*)