Algojo Cambuk Tiga Pria Jantho

Akan Ada Hukum Cambuk Selain Di Aceh
Pelanggar syariat Islam sedang dicambuk oleh algojo yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, FOTO/MC ACEH BESAR
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya
Kasatpol PP-WH Aceh Besar: Semoga Memberi Efek Jera

KOTA JANTHO – Tiga pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau uqubat hukuman cambuk, di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang.

Ketiga pelanggar syariat Islam yang menerima uqubat cambuk itu yaitu Azhari Bin Zakaria, Maisalni Bin Zainun, dan Bahrun Halim Bin Arifin. Masing-masing menjalani Uqubat Ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan. Yang bersangkutan  disebut melanggar pasal 18 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi mengatakan, pelaksanaan Uqubat cambuk  bagi tiga pelanggar syariat Islam tersebut berdasarkan surat perintah Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Maka berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dalam perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga perlu segera dilaksanakan,” katanya.

Sehingga dalam pelaksanaan uqubat cambuk itu, Kejari Aceh Besar mengeluarkan surat perintah dengan menugaskan para penuntut umum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

“Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut, kami telah memerintahkan lima Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakannya di depan umum yaitu di Halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho,” kata Jemmy.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA, berharap dengan pelaksanaan uqubat cambut bagi ketiga pelanggar syariat di depan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya.

Muhajir berujar, hukuman tersebut juga bisa memberi pelajaran kepada warga agar menjaga syariat Islam.

“Semoga cambukan tadi memberi efek jera bagi ketiganya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanggar syariat Islam khususnya di Aceh Besar,” pungkasnya. (**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait