TAKENGON, ACEH INDEPENDENT –Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (3/9/2026) pagi. Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendri Yanto SH, M.H, di halaman kantor setempat.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya kasus narkoba, yakni sabu-sabu dan ganja,” ujar Hendri Yanto.
Perkara hukum tersebut adalah rentang waktu April hingga Agustus 2026. “Tiga bulan sekali kita melakukan pemusnahan,” terang Hendri Yanto, seraya berujar masih ada tindak pidana kasus ganja yang belum dieksekusi karena proses hukumnya masih dalam tahapan banding.
Adapun BB ganja seberat 2.384,34 gram yang dibungkus dalam kertas berlakban dan koran koran bekas. Kasus ini adalah tindak pidana 4 (empat) perkara.
Sedangkan sabu 22,99 gram dan bungkusan plastik klip serta sejumlah alat hisap. Untuk kasus ini tindak pidana 8 (delapan) perkara.
Pemusnahan sabu-sabu dengan cara diblender. Sedangkan ganja dibakar. Selain itu alat prin struk uang juga turut dimusnahkan dari perkara pengelapan.
Kejari Aceh Tengah bersama unsur terkait memusnahkan BB sabu-sabu dengan cara diblender. (Yusra/Aceh Independent)
Hendri Yanto menegaskan, prosesi pemushanan yang dilakukan adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, diamini Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Tengah M. Fakhruzzaman R, S.H.
Pemusnahan ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Iptu Bambang Pelis, S.H, M.H, Panmud Pidana Negeri Takengon Darma S.H, Hakim Mahkamah Syariah Takengon, Muhammad Arif SH, M.H, dan sejumlah unsur undangan, seperti dari Dinas Kesehatan setempat yang diwakili Alwin Plh Kabid Pelayanan dan SDK.
Catatan Aceh Independent, pada 22 April 2026 lalu, Kejari Aceh Tengah juga telah melakukan pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Perkara pidana tersebut dari bulan November 2025 sampai Maret 2026.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana, setelah adanya putusan pengadilan. Selaku Jaksa, dalam hal ini adalah pihak eksekutor,” demikian Hendri Yanto. ()