Polda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Dana KONI untuk PON XXI 2024

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh yang berkaitan dengan persiapan atlet menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh yang berkaitan dengan persiapan atlet menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan pemusatan latihan daerah (pelatda) bagi atlet dan pelatih yang dipersiapkan untuk mengikuti pesta olahraga nasional tersebut.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Informasi mengenai dimulainya penyelidikan itu dibenarkan oleh salah seorang pejabat Polda Aceh pada Ahad lalu. Sumber lain menyebutkan, penyidik kepolisian telah dua kali memeriksa mantan pejabat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh terkait perkara tersebut.

Meski demikian, perkembangan penyelidikan itu masih perlu ditunggu untuk mengetahui secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban, serta kemungkinan adanya penetapan tersangka. Pemeriksaan terhadap seseorang dalam tahap penyelidikan juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk mendukung pembinaan atlet, pelatih, serta berbagai kebutuhan persiapan kontingen Aceh dalam menghadapi PON XXI 2024.

Sebagai tuan rumah bersama Sumatera Utara, Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam menyukseskan penyelenggaraan PON, baik dari sisi prestasi olahraga maupun tata kelola anggaran dan aset yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan.

Gerak Aceh Laporkan Dugaan Penyimpangan Aset PON

Sebelum informasi penyelidikan dana KONI Aceh mencuat, Gerakan Antikorupsi Aceh (Gerak Aceh) telah menyampaikan laporan mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan barang dan aset PON XXI yang diselenggarakan di Aceh dan Sumatera Utara.

Koordinator Gerak Aceh, Askhalani, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diserahkan kepada Polda Aceh pada April 2026.

Dalam laporannya, Gerak Aceh menyoroti pertanggungjawaban aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON XXI. Organisasi antikorupsi tersebut menduga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar dari total aset senilai Rp165,5 miliar yang seharusnya dipertanggungjawabkan.

Angka tersebut menjadi salah satu poin penting yang diminta untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ketidaksesuaian dalam pencatatan, atau bentuk penyimpangan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menurut Askhalani, laporan tersebut juga memuat sejumlah temuan lain yang dinilai perlu mendapatkan perhatian penyidik.

Gerak Aceh mencatat potensi kerugian negara akibat kelebihan saji hibah sebesar Rp55,9 juta, kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp55,9 juta, serta potensi kehilangan aset senilai Rp14,5 juta.

Berbagai angka tersebut masih merupakan dugaan dan potensi kerugian yang disampaikan pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk besaran kerugian negara yang sesungguhnya, memerlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, verifikasi aset, serta proses hukum oleh instansi berwenang.

Sejumlah Pejabat Diminta Diperiksa

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Aceh, Gerak Aceh juga mendorong penyidik memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan, administrasi, dan aset PON XXI.

Pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi mantan kepala dinas serta pejabat yang menangani bidang kesekretariatan, promosi dan pemasaran, akomodasi, pertandingan, serta peralatan PON XXI.

Selain itu, laporan tersebut turut menyoroti bendahara PB PON XXI, pelaksana pengurus barang pada bidang pertandingan dan transportasi, serta kepala seksi monitoring dan evaluasi bidang peralatan.

Askhalani menilai pihak-pihak tersebut perlu dimintai keterangan karena memiliki peran dalam pengawasan dan pertanggungjawaban berbagai kebutuhan penyelenggaraan PON.

“Semua mereka diduga memiliki peran strategis dalam melakukan kontrol ketat terhadap seluruh aset,” kata Askhalani.

Dorongan pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset yang dibeli atau digunakan dalam penyelenggaraan PON dilakukan sesuai ketentuan. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui keberadaan barang setelah kegiatan selesai, pihak yang bertanggung jawab atas pencatatannya, serta mekanisme penyerahan dan pemanfaatannya.

Dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga berskala nasional, pengelolaan aset merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban anggaran. Barang yang dibeli menggunakan uang negara harus tercatat dengan baik, memiliki kejelasan status kepemilikan, serta dapat ditelusuri keberadaan dan penggunaannya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi penyebabnya dan memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan administrasi atau mengandung unsur tindak pidana.

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Aceh Rp11,2 Miliar

Selain laporan mengenai pengelolaan aset PON XXI, Gerak Aceh juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Aceh.

Dalam laporan tersebut, Gerak Aceh menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp11,2 miliar dari total dana hibah senilai Rp44 miliar yang dikelola KONI Aceh.

Askhalani menyebut dugaan penyimpangan itu tidak hanya berkaitan dengan sejumlah pejabat di lingkungan KONI Aceh, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah pengusaha.

Menurut dia, pihak-pihak tersebut diduga bekerja sama dalam merancang dan melaksanakan sejumlah kegiatan yang menggunakan alokasi anggaran hibah. Gerak Aceh menduga sebagian kegiatan yang dipertanggungjawabkan bersifat fiktif.

“Mereka secara bersama-sama merancang dan turut serta melakukan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan alokasi anggaran hibah yang bersifat fiktif,” kata Askhalani.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pencairan dana, proposal kegiatan, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Penyidik juga perlu memastikan apakah kegiatan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan, apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan atau layanan yang diberikan, dan apakah dana hibah digunakan berdasarkan peruntukannya.

Apabila terdapat kegiatan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban tetapi tidak pernah dilaksanakan, aparat penegak hukum perlu menguji seluruh bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Namun, dugaan yang disampaikan Gerak Aceh belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

Transparansi Anggaran Olahraga Menjadi Sorotan

Munculnya laporan mengenai dugaan penyimpangan dana hibah KONI dan pengelolaan aset PON XXI kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran olahraga di Aceh.

PON XXI 2024 merupakan agenda besar yang melibatkan berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan atlet dan pelatih, penyelenggaraan pertandingan, akomodasi, transportasi, promosi, hingga pengadaan peralatan dan pengelolaan aset.

Besarnya cakupan kegiatan tersebut menuntut sistem pengawasan yang memadai agar setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan dan seluruh aset yang dibeli melalui anggaran negara dapat ditelusuri.

Dana hibah yang dialokasikan untuk organisasi olahraga pada prinsipnya harus digunakan sesuai tujuan pemberian, ketentuan yang berlaku, serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.

Karena itu, penanganan laporan dugaan korupsi ini penting bukan hanya untuk mengungkap kemungkinan penyimpangan, melainkan juga untuk memastikan tata kelola anggaran olahraga berjalan secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Pemeriksaan terhadap dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk membedakan dugaan pelanggaran administrasi dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Publik kini menantikan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk hasil penyelidikan Polda Aceh terhadap dugaan penyimpangan pertanggungjawaban pelatda atlet dan pelatih, pengelolaan dana hibah KONI Aceh, serta aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON XXI 2024.

Kejelasan proses penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai pertanggungjawaban anggaran olahraga yang bersumber dari keuangan negara.

Hingga terdapat hasil resmi dari aparat penegak hukum, angka kerugian dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan Gerak Aceh tetap harus dipahami sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait