Pernyataan tersebut disampaikan oleh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika yang terlibat dalam kasus ini.
Widget Artikel Samping
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge vape getar yang diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pembuntutan di lapangan.
Petugas sempat berupaya menghentikan kendaraan pelaku dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan sebuah truk yang diposisikan melintang. Namun, para pelaku nekat menerobos barikade dan bahkan menabrak sebuah sepeda motor hingga terseret jauh demi melarikan diri.
Mengantisipasi risiko yang lebih besar bagi keselamatan masyarakat dan petugas, aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31) yang merupakan oknum anggota Polri.
Selain RF, di dalam mobil tersebut juga terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan atau Mister X. Ketiganya berhasil kabur saat penindakan dan kini telah ditetapkan sebagai buron atau DPO.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 142 unit cartridge vape getar. Berdasarkan uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung etomidate yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.
Tersangka RF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RK (DPO) seharga Rp850 ribu per buah, lalu menjualnya kembali kepada T (DPO) seharga Rp1 juta per buah dengan meraup keuntungan Rp150 ribu per buah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara dari empat tahun hingga seumur hidup.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News