Sepekan, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sabu dan Ganja Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  Meureudu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Dalam kurun waktu sepekan, petugas mengungkap empat perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu dan ganja. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total lebih dari 2 kilogram.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Kapolres Pidie Jaya *AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H.,* melalui Kasat Resnarkoba *AKP Marjuli, S.Sos., M.S.M.,* menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Pada perkara *pertama*, petugas mengamankan DA (46), wiraswasta, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tersangka diamankan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,07 gram, serta satu unit telepon seluler Redmi warna biru muda.

Perkara *kedua*, petugas mengamankan MS (51), petani/pekebun, warga Gampong Seulengging Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1.060 gram, yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam, serta satu unit telepon seluler Redmi 6 warna hitam.

Selanjutnya, pada perkara *ketiga*, petugas mengamankan D (30), warga Desa Keude Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Dari perkara tersebut diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, gunting, plastik klip, serta satu unit telepon seluler Infinix warna hitam.

Sementara pada perkara *keempat*, petugas mengamankan dua orang berinisial A (20), pelajar/mahasiswa, warga Blang Sama Gadeng, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, dan MS (32), pelajar/mahasiswa, warga Desa Seumeubok Baro, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Dari kedua tersangka diamankan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1.120 gram, satu unit telepon seluler Realme warna hitam dan satu unit telepon seluler Oppo warna hitam.

Dengan demikian, dari data barang bukti yang disampaikan, petugas mengamankan sedikitnya 2.186,15 gram ganja dan 6,15 gram sabu, selain sejumlah telepon seluler serta peralatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Rangkaian penangkapan tersebut berlangsung di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, dengan salah satu waktu penangkapan tercatat pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya terus melakukan penanganan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika yang ditemukan di wilayah hukumnya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait