ACEHINDEPENDENT.COM, – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta segera dikucurkan. Nilainya adalah sebesar Rp 1 juta.
“Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya 1 juta per penerima,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.
Target penerimanya adalah 8,8 juta pekerja. Sehingga diperkirakan akan menghabiskan dana sebanyak Rp 8,8 triliun. Penyaluran dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila sudah terdaftar sebagai penerima BSU, maka dana akan langsung ditransfer oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP.
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau webkemnaker.go.id.
- Penerima bantuan yang belum memiliki akun, harus mendaftarkan diri terlebih dulu dengan mengisi data NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Setelah mengisi data, Anda akan menerima kode OTP di nomor ponsel yang terdaftar. Gunakan kode OTP tersebut untuk aktivasi akun Anda.
- Masuk atau log-in ke akund Anda.
- Lengkapi biodata, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi.
- Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, profil Anda akan dibubuhi oleh centang hijau sebagai notifikasi calon penerima BSU. Jika tidak, notifikasi yang diterima adalah tidak terdaftar.
sumber : cnbcindonesia
tags : #BSU