Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencakup dua perkara berbeda dengan modus operandi yang mirip. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menjaring penonton, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi demi mendapatkan konten yang lebih vulgar.
Widget Artikel Samping
Pada kasus pertama, aparat kepolisian menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di daerah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host.
Dalam siaran tersebut, RA sengaja dikondisikan kalah pada fitur Pertarungan Koin (PK) sehingga melakukan aksi buka-tutup pakaian, sementara RY meminta penonton mengetuk layar hingga mencapai target 5K-10K.
Penonton kemudian diarahkan pindah ke aplikasi Tevi untuk menikmati tayangan lanjutan yang lebih vulgar dengan syarat mendepositkan dana dan membeli Star atau Bintang senilai kurang lebih Rp5.000.
Selain lewat pembelian bintang, para pelaku juga meraup keuntungan dari transfer dompet digital DANA sebersar Rp1.000 sampai Rp2.000 per transaksi, dengan target pendapatan harian antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Di aplikasi Tevi, RA menampilkan konten seksual secara eksplisit dengan dibantu oleh tersangka MK.
Sementara itu pada perkara kedua, Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka lainnya yakni PA (31), DI (36), dan SS (25) di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Para pelaku melakukan adegan asusila dengan memamerkan area sensitif, lalu host meminta penonton memberikan saweran atau gift dengan target antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target donasi tercapai, talent berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran asusila agar terhindar dari pemblokiran atau banned.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen dalam membersihkan ruang digital dari penyalahgunaan konten pornografi demi keuntungan ekonomi.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News