Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, YAHUKIMO, PAPUA PEGUNUNGAN – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menyelidiki kasus penganiayaan berat berupa penikaman terhadap seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Dekai berinisial LM (32). Peristiwa tersebut terjadi di area belakang kios di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, korban sedang duduk di bagian belakang kios ketika tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal (OTK). Serangan tersebut diduga dilakukan dari arah samping kiri dan belakang korban hingga menyebabkan dua luka tusuk, masing-masing pada punggung kanan dan perut kiri.
Saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi minim pencahayaan akibat pemadaman listrik. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melakukan perlawanan hingga kedua pelaku melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan kemudian mendatangi korban dan membawanya ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat dijumpai media, pada hari Sabtu (24/10), menjelaskan bahwa saat korban tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Dekai, sebilah senjata tajam berbentuk menyerupai samurai pendek tanpa gagang masih tertancap di punggung kanan korban.
Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis.
Setelah menerima laporan, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo merespons dengan mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, kemudian melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP). Personel melakukan penyisiran, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa temuan yang berkaitan dengan perkara, serta melaksanakan olah TKP guna mendukung proses penyidikan.
Dalam olah TKP tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah gagang senjata tajam dan sepasang sandal. Temuan tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga mendalami keterangan saksi serta kondisi di lokasi kejadian guna membantu mengungkap kronologi peristiwa, mengidentifikasi pelaku, dan memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri para pelaku. Berdasarkan pola dan karakteristik aksi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pendalaman awal, pihak kepolisian telah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 menambahkan, setiap tindak pidana dan aksi kekerasan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Menurutnya, dukungan masyarakat dibutuhkan untuk membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan dengan perkara tersebut.
Dalam kejadian ini, korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Radiologi RSUD Dekai. Aksi kekerasan ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap masyarakat sipil, sehingga kepolisian sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi.
Perkara penganiayaan berat tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tanggal 23 Oktober 2026. Penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sangkaan subsidair Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus penikaman tersebut akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada kepolisian.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 turut mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, penyidik Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan temuan di lapangan untuk mengungkap identitas serta motif pelaku.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






