Babinsa Aktif Ditangkap Bawa 46,9 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar

Seorang anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian di Pekanbaru, Riau, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional. Prajurit berinisial AF (32) tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS (32), yang disebut sebagai keponakannya. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  PEKANBARU – Seorang anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian di Pekanbaru, Riau, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional. Prajurit berinisial AF (32) tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS (32), yang disebut sebagai keponakannya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 46,9 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp84,49 miliar. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya serta dua unit telepon genggam merek Samsung.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Kasus tersebut diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).

Arman menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat total 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp84.491.488.000.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena salah satu tersangka merupakan prajurit TNI aktif. Selain mengusut dugaan keterlibatan keduanya, penyidik kini mendalami pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut serta kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang terlibat.

Sabu Diduga Berasal dari Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perairan Dumai, Riau.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan narkotika hingga memasuki wilayah Pekanbaru.

Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menghentikan mobil Toyota Innova Reborn yang ditumpangi AF dan NS di persimpangan lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat tas ransel yang berisi 47 bungkus besar diduga sabu. Seluruh bungkus tersebut dibalut menggunakan lakban hitam.

Selain narkotika, polisi menyita dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka. Petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami mendapat informasi akan ada penyelundupan, kami belum tahu jumlahnya, yang masuk dari negara tetangga ke Dumai. Kami analisa, ternyata benar dan pergerakan sudah masuk ke wilayah Pekanbaru,” ujar Putu saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan di Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Polisi masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut, termasuk asal-usul barang, pihak yang mengatur pengiriman, serta jaringan penerima yang diduga telah menunggu barang haram itu sampai ke tujuan.

Diduga Sudah 15 Kali Menjemput Narkotika

Dari pemeriksaan awal, AF dan NS diduga menjalankan peran sebagai penjemput sekaligus pengantar narkotika atas perintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik menduga aktivitas tersebut telah dilakukan keduanya selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka disebut telah melakukan penjemputan narkotika sebanyak 15 kali dengan jumlah barang yang bervariasi.

Menurut Putu, kedua tersangka dijanjikan imbalan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk setiap kali penjemputan. Besaran upah tersebut diduga bergantung pada pengiriman yang mereka jalankan.

Untuk pengiriman terakhir yang berhasil digagalkan polisi, keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta apabila narkotika berhasil diantarkan sampai ke tujuan.

Uang tersebut rencananya dibagi dengan rincian Rp35 juta untuk salah satu tersangka dan Rp15 juta untuk tersangka lainnya.

“Mereka berbagi, yang satu Rp35 juta, yang satu Rp15 juta, tapi setelah barang tersebut sampai di tujuan,” ungkap Putu.

Meski demikian, keterangan mengenai frekuensi penjemputan, pembagian peran, dan besaran upah tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemeriksaan sementara yang perlu didalami melalui proses penyidikan.

Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

Prajurit Aktif Ditahan Polisi Militer

Karena AF merupakan anggota TNI aktif, penanganan perkaranya dikoordinasikan dengan Polisi Militer. AF kini telah ditahan di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, NS menjalani proses hukum melalui aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan bahwa prajurit yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pemberhentian dari dinas militer.

Namun, ia mengingatkan bahwa penjatuhan sanksi harus tetap mengikuti mekanisme hukum dan menghormati proses peradilan.

“Ancamannya mungkin dipecat, tapi kita hormati proses peradilannya. Status sudah tersangka, sudah ditahan di sel kami,” kata Yudi.

Penanganan terhadap AF akan dilakukan sesuai kewenangan peradilan militer, sementara proses hukum terhadap NS berjalan melalui jalur yang berwenang menangani perkara tersebut.

Polisi Dalami Jaringan Internasional

Pengungkapan kasus ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.

Kapolda Riau memperkirakan penyitaan hampir 47 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka itu merupakan perkiraan yang disampaikan kepolisian, bukan jumlah korban yang dapat dipastikan secara langsung.

Besarnya jumlah barang bukti dan nilai ekonominya menunjukkan bahwa pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus narkotika berskala besar yang tengah ditangani aparat di wilayah Riau.

Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan jalur penyelundupan dari Malaysia melalui Dumai, pergerakan barang hingga ke Pekanbaru, serta rencana distribusinya ke wilayah Riau dan Sumatera Utara.

Polisi juga memburu pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga memerintahkan kedua tersangka untuk menjemput serta mengantarkan narkotika tersebut.

Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap keseluruhan mata rantai jaringan, mulai dari pemasok, pengangkut, pengendali, hingga pihak yang diduga menjadi penerima akhir. Sementara itu, status dan keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait