BKSDA Duga Gajah Sumatra Mati di Aceh Tengah karena Keracunan

BKSDA Duga Gajah Sumatra Mati di Aceh Tengah karena Keracunan

ACEHINDEPENDENT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan dugaan sementara kematian gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) di Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah karena keracunan.

“Dari hasil nekropsi dilakukan secara makroskopis atau tanpa mikroskop, dugaan sementara kematian gajah di Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, tersebut karena akibat keracunan,” kata Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2023).

Bacaan Lainnya

Seekor gajah liar ditemukan mati di kebun warga di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada 9 Juni 2023. Bangkai gajah tersebut ditemukan sekitar 300 meter dari rumah warga.

BKSDA kemudian mengerahkan tim ke lokasi penemuan bangkai gajah tersebut. Dari identifikasi awal, bangkai gajah tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 15 tahun.

Bangkai satwa dilindungi saat ditemukan terbaring pada posisi kanan tubuh serta mengalami pembengkakan pada perut. Sedang lidah dalam keadaan hitam dan memar, anus menyembul, dan mata terpejam ke dalam.

“Walau dugaan awal karena keracunan, tim mengambil sampel organ tubuh gajah seperti lidah, limpa, paru, ginjal, hati, jantung, dan lainnya untuk diperiksa ke laboratorium guna memastikan penyebab kematian gajah tersebut,” kata Gunawan.

BKSDA juga melaporkan kematian gajah sumatra tersebut ke Polres Aceh Tengah. Laporan kepolisian tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum menyelidiki kasus tersebut.

Gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan data organisasi konservasi alam dunia, IUCN, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Satwa tersebut masuk spesies terancam kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karena itu, BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya.

Kemudian, masyarakat diimbau tidak menangkap, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Masyarakat juga diimbau tidak memasang jerat dan meracun yang menyebabkan kematian gajah maupun satwa dilindungi lainnya. Tindakan menyebabkan kematian gajah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerusakan habitat gajah dapat menimbulkan konflik dengan manusia. Konflik ini bisa menimbulkan kerugian ekonomi dan korban jiwa bagi manusia maupun keberlangsungan hidup satwa dilindungi tersebut,” kata Gunawan.(*)

sumber: tirto

Pos terkait