Bupati Aceh Besar Diduga Absen dari Panggilan Ombudsman Terkait Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri

Bupati Aceh Besar Diduga Absen
Kuasa hukum Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Nourman Hidayat, SH, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait laporan dugaan maladministrasi dalam penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

ACEH INDEPENDENT, BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar Diduga Absen, Polemik penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan ketidakhadiran Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, dalam memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh yang tengah menangani laporan dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur terkait proses penunjukan imam masjid tersebut.

Berdasarkan surat panggilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Nomor T/135/LM.41-01/0072.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Bupati Aceh Besar dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Bacaan Lainnya
Ads

Namun hingga waktu yang telah ditentukan, Bupati Aceh Besar dilaporkan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadiran itu pun memunculkan berbagai tanggapan, terutama dari pihak pelapor yang berharap adanya keterbukaan dan kerja sama dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Kuasa hukum Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Nourman Hidayat, SH, menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, setiap panggilan atau permintaan klarifikasi dari Ombudsman seharusnya dihormati dan dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.

“Kami menghormati kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dalam konteks polemik penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, setiap panggilan maupun permintaan klarifikasi dari Ombudsman seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan akuntabilitas,” ujar Nourman kepada wartawan.

Menurut Nourman, sikap kooperatif dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan transparan. Ia menilai bahwa apabila kepala daerah berhalangan hadir secara langsung, setidaknya dapat menunjuk atau menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan resmi kepada Ombudsman.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar semestinya bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan Ombudsman atau setidaknya menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan resmi. Sikap demikian penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam tata kelola pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Nourman menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak yang dipanggil tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Ombudsman. Sesuai mekanisme yang berlaku, Ombudsman tetap dapat melanjutkan penyelidikan dan pendalaman kasus berdasarkan dokumen, data, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang berhasil dihimpun selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Apabila ditemukan adanya dugaan maladministrasi, Ombudsman dapat mengeluarkan tindakan korektif maupun rekomendasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut jabatan keagamaan yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat di Kecamatan Indrapuri. Polemik yang muncul terkait proses penetapan Imum Chiek dinilai tidak hanya berdampak pada internal pengelolaan masjid, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sejumlah kalangan berharap Ombudsman dapat bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut laporan yang telah disampaikan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait ketidakhadiran dalam panggilan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait alasan ketidakhadiran Bupati Aceh Besar dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, termasuk kemungkinan adanya rekomendasi atau langkah korektif yang akan diambil apabila ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait