ACEHINDEPENDENT.COM, – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe meringkus AF (54) tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Katagori II (K-2) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah menerima laporan resmi dari sejumlah korban yang tersebar di wilayah hukum setempat, karena sudah menimbulkan kerugian lebih kurang Rp2.5 miliar
“Ada 22 korban yang telah membuat laporan resmi. Dengan latar belakang, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Baik dari Lhokseumawe, Aceh Utara dan Bireuen,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (27/7).
Tambah Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni, bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK sejak 2019 hingga Juni 2022. Tersangka mulai mencari target yang ingin mendaftar .
“Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bisa mengurus seseorang lulus untuk menjadi PNS atau PPPK dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, serta persyaratan administrasi lainnya,” ujarnya
Tambah Kapolres, adapun jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS berkisar Rp120 juta per orang dan PPPK sebanyak Rp35 juta.
“Selain uang, korban juga diharuskan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi lainnya seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning, dan SKCK. Serta tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana kemauan korban ditempatkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, sebut Henki, tersangka juga mengatakan kepada para korban bahwasanya uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.
“Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka juga mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh BKN Regional XIII Banda Aceh,” tuturnya.
Selain itu, sambung Hengki, tersangka juga membuat surat perjanjian dengan korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.
Sementara ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe mengenai kasus tersebut, kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor.
“Korban ini mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp700 juta lebih, dengan total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar,” sebut Henki.
Tambah Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni, satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama-nama usulan CPNS dan satu buah stempel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Dikarenakan, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online,” pungkas Henki.
sumber : ajnn.net