Daftar Nama Mantan Terpidana Korupsi yang Nyaleg di Pemilu 2024

Daftar Nama
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

ACEHINDEPENDENT.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sekitar 24 nama diduga mantan terpidana koruptor yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Berdasarkan aturan, mantan koruptor sebenarnya diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Caleg dengan beberapa catatan dan harus memenuhi sejumlah syarat.

Bacaan Lainnya

Menurut Pasal 18 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023, narapidana boleh nyaleg setidaknya telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, mereka harus mendapat surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon telah selesai menjalani pidana penjara.

Kemudian, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.

Syarat yang terakhir adalah bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Menurut ICW, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung memenuhi informasi terkait rekam jejak para kandidat. ICW mendesak KPU mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat terkait data mantan koruptor yang mencalonkan anggota DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi.

Tujuannya, kata ICW, agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan KPU.

Sebelum mengumumkan temuan daftar nama mantan terpidana korupsi yang nyaleg di Pemilu 2024, ICW sudah terlebih dahulu melakukan penelusuran kembali terhadap bakal calon anggota legislatif di tingkat kabupaten, kota dan provinsi.

Daftar Nama Mantan Terpidana Korupsi yang Nyaleg di Pemilu 2024 Menurut ICW

Berikut ini daftar nama mantan terpidana korupsi dalam Daftar Bakal Calon Sementara Anggota Legislatif DPRD Tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi di Pemilu 2024 menurut data ICW:

  1. Heri Baelanu (Golkar): DPRD Kabupaten di daerah Pandeglang 1
  2. Dede Widarso (Golkar): DPRD Kabupaten di daerah Pandeglang 5
  3. Edy Muklison (Perindo): DPRD Kabupaten di daerah Blitar 4
  4. Chsristofel Wonatorey (Gerindra): DPRD Kabupaten di daerah Waropen 1
  5. Husen Kausaha (Gerindra): DPRD Provinsi di daerah Maluku Utara 4
  6. Ferizal (PPP): DPRD Kabupaten di wilayah Belitung Timur 1
  7. Mirhammuddin (Gerindra): DPRD Kabupaten di wilayah Belitung Timur 3
  8. Alhajar Syahyan (Gerindra): DPRD Kabupaten di daerah Tanggamus 4
  9. Yohanes Marinus Kota (PKB): DPRD Kabupaten di wilayah Ende 1
  10. Welhelmus Tahalele (Hanura): DPRD Provinsi di wilayah Maluku Utara 3
  11. Warsit (Hanura): DPRD Kabupaten di wilayah Blora 3
  12. Hasanudin (PPP): DPRD Kabupaten di wilayah Banjarnegara 5
  13. Bonar Zeitsel Ambarita (Demokrat): DPRD Kabupaten di wilayah Simalungun 4
  14. Rahmanuddin DH (Demokrat): DPRD Kabupaten di wilayah Luwu Utara 1
  15. Polman Sinaga (Demokrat): DPRD Kabupaten wilayah Simalungun 4
  16. Mad Muhizar (PDIP): DPRD Kabupaten wilayah Pesisir Barat 3
  17. Zulfikri (Perindo): DPRD Kota wilayah Pagar Alam 2
  18. Joni Kornelius Tondok (Hanura): DPRD Kabupaten wilayah Toraja Utara 4
  19. Yuridis (Partai Buruh): DPRD Kabupaten wilayah Indragiri Hulu 3
  20. Muhammad Zen (PKS): DPRD Kabupaten wilayah Ogan Komering Ulu Timur 1
  21. Eu K Lenta (Golkar): DPRD Kabupaten wilayah Morowali Utara 1
  22. Nasrullah Hamka (PBB): DPRD Provinsi wilayah Jambi 1
  23. Syaifullah (Nasdem): DPRD Provinsi wilayah Kepulauan Bangka Belitung 1
  24. Rommy Krishnas (Golkar): DPRD Kota wilayah Lubuk Linggau 3. (tirto.id)

 

Pos terkait