Aceh Besar – Pemerintah pusat resmi melakukan penyesuaian besar terhadap alokasi Dana Desa tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil seiring perubahan fokus penggunaan anggaran yang ditetapkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026.
Regulasi yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 itu mengatur pengalihan sebagian Dana Desa untuk mendukung program strategis nasional, yakni Makanan Bergizi (MBG) serta pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih (KMP). Konsekuensinya, alokasi dana yang sebelumnya sepenuhnya dikelola desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kini mengalami pengurangan signifikan.
Kementerian Keuangan telah menyampaikan rincian Dana Desa 2026 kepada pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Dari data tersebut, terlihat bahwa hampir seluruh desa di berbagai daerah mengalami penyesuaian, termasuk di Kabupaten Aceh Besar.
Di Aceh Besar, kebijakan ini berdampak langsung pada seluruh 603 gampong. Sejumlah desa mencatat penurunan dana yang cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya adalah Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah. Pada tahun 2025, gampong ini menerima Dana Desa sekitar Rp680 juta. Namun pada 2026, alokasi yang diterima turun drastis menjadi sekitar Rp242 juta.
Keuchik Gampong Lagang, Muhammad Yusuf, menyebut pemangkasan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan di tingkat desa. Menurutnya, Dana Desa selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan infrastruktur dasar dan kebutuhan prioritas masyarakat gampong.
“Dengan kondisi dana seperti ini, tentu akan menyulitkan desa untuk membangun berbagai kebutuhan infrastruktur dan program lain yang sudah direncanakan,” ujar Yusuf.
Meski demikian, Yusuf mengakui bahwa rencana pengalihan sebagian Dana Desa sebenarnya bukan hal yang tiba-tiba. Pemerintah kecamatan, kata dia, telah menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai rapat koordinasi sepanjang tahun 2025.
“Informasi terkait pemotongan Dana Desa dan pengalihan anggaran untuk program MBG serta pembangunan Koperasi Merah Putih sudah disampaikan oleh camat dalam rapat-rapat sebelumnya,” jelasnya.
Kendati sudah mengetahui lebih awal, pemerintah gampong tetap dihadapkan pada keterbatasan ruang gerak. Yusuf menegaskan, desa tidak memiliki banyak pilihan selain menyesuaikan perencanaan pembangunan agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Untuk menyiasati keterbatasan anggaran, Pemerintah Gampong Lagang berencana mencari alternatif dukungan melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pihak lain yang memungkinkan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun dengan skala yang lebih terbatas.
Kondisi serupa diperkirakan juga dialami ratusan gampong lain di Aceh Besar. Penyesuaian Dana Desa 2026 ini pun menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dalam menjaga kesinambungan pembangunan di tengah perubahan kebijakan anggaran nasional.(**)






