DPRA Kritik Sekda Absen di RDP JKA, Dinilai Abaikan Tanggung Jawab

Ketua DPRA, Zulfadhli (Abang Samalanga), menyampaikan kritik tegas dalam RDP terkait polemik JKA di Gedung DPRA, Selasa (28/4/2026). Absennya Sekda Aceh dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab publik.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melontarkan kritik keras terhadap ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (28/4/2026), di Gedung DPRA.

Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menilai absennya Sekda—yang juga menjabat sebagai Ketua Tim JKA—sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap fungsi pengawasan legislatif.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Ketua Tim JKA, Sekda seharusnya hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka, bukan justru menghindari tanggung jawab,” tegas Abang Samalanga dalam forum RDP.

Ia menyebut, sikap tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dalam pemerintahan serta berpotensi melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). DPRA pun menegaskan tidak akan tinggal diam apabila pola ketidakpatuhan tersebut terus berulang.

“Tidak ada ruang bagi pejabat publik yang mengabaikan kepentingan rakyat. Jika tidak hadir saat rakyat membutuhkan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakannya, tetapi juga tanggung jawab jabatannya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRA akan mempertimbangkan langkah konstitusional, termasuk mendorong evaluasi terhadap posisi Sekda Aceh apabila ketidakhadiran tersebut terus terjadi.

Dalam RDP yang sama, Abang Samalanga juga menyoroti bahwa polemik JKA kini tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah memasuki ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai justru membatasi akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 secara tegas menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat. Selain itu, arah kebijakan dalam Qanun RPJMA 2025–2029 juga mengamanatkan perluasan cakupan jaminan kesehatan.

“Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi. Ini merupakan bentuk penyimpangan norma dan ketidaksinkronan kebijakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi yang berada di bawah Qanun tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi atau membatasi hak yang telah dijamin dalam aturan yang lebih tinggi.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait