Jakarta – Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia terus menunjukkan hasil signifikan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar melakukan penindakan terhadap berbagai praktik penipuan yang merugikan masyarakat luas, khususnya di ruang digital yang kian berkembang pesat.
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan sekaligus menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 951 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan 2 penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai situs dan aplikasi. Temuan ini menjadi bukti bahwa praktik keuangan ilegal masih marak dan terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah modus jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan keuntungan hanya dengan melakukan aktivitas sederhana seperti mengklik tautan atau menonton iklan. Namun, di balik itu, korban diminta menyetor sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan berlipat yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.
Modus lainnya adalah impersonation atau peniruan identitas lembaga keuangan resmi. Pelaku memanfaatkan nama, logo, hingga tampilan perusahaan legal untuk menipu masyarakat agar percaya. Selain itu, terdapat pula penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, serta skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
Tak kalah mengkhawatirkan, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi salah satu modus yang marak terjadi. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko melalui platform yang tidak memiliki izin resmi, sehingga sangat berpotensi merugikan masyarakat.
Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital, yang membuat penyebarannya semakin cepat dan sulit dikendalikan.
Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan, Satgas PASTI turut mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait penipuan keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 872 ribu rekening berhasil diverifikasi, dan 460 ribu rekening di antaranya telah diblokir.
Hasilnya, dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, sebesar Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Meski demikian, Satgas PASTI dan OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat patut dicurigai. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak mudah membagikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157. Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan laju penyebaran aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini menjadi bagian penting dalam melindungi konsumen dari jeratan pinjol ilegal, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih aman dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.(**)






