ACEHINDEPENDENT.COM,– Mungkin banyak orang yang penasaran, di bank mana pemerintah Indonesia menyimpan uangnya yang berjumlah ribuan triliun sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN Indonesia tahun 2021 sendiri adalah sebesar Rp 2.750 triliun. Sementara di tahun 2022, bendahara negara sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok besaran penerimaan negara sebesar Rp 2.266 triliun.
Sumber dana terbesar APBN sendiri adalah pajak. Selain itu, pemerintah juga mendapatkan uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen BUMN, utang, penjualan aset, dan hibah.
Semua dana itu masuk dalam kas negara yang disimpan di rekening bank atas nama negara, sebelum kemudian dipakai untuk membiayai berbagai keperluan pemerintah seperti gaji ASN, program pembangunan, pembayaran utang plus bunga, dan sebagainya.
Di mana semua uang negara disimpan?
Penyimpanan uang APBN sebagai kas negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kas negara adalah tempat pemerintah menyimpan uangnya untuk menampung semua penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran.
Kas negara ini kemudian disimpan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP Nomor 39 Tahun 2007, kas negara disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.
RKUN ini tak cuma berisi satu rekening, namun ada beberapa rekening milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral.
RKUN tersebut biasanya digolongkan sesuai dengan mata uang yang disimpannya. Beberapa contoh RKUN antara lain RKUN rupiah, RKUN dollar AS, RKUN yen, dan RKUN Euro.
Melalui rekening valutas asing, pemerintah mudah melakukan transaksi lintas negara seperti pembayaran utang kepada negara kreditur.
Nah yang menarik, sesuai dengan Pasal 15, sebagaimana nasabah yang menyimpan uangnya pada bank umum, pemerintah Indonesia juga berhak mendapatkan imbalan berupa bunga dari BI.
Pendapatan bunga dari BI ini kemudian masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
sumber : KOMPAS.com