DJP Aceh Serahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Negara Rugi Rp273 Juta

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian proses penyidikan atas dugaan pelanggaran ketentuan perpajakan. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Tersangka diketahui berinisial MH bin H.R. yang melalui perusahaan PT BMP diduga melakukan pelanggaran berupa tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi, mengatakan dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian terhadap pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp273 juta.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp273 juta,” kata Agung, Jumat (21/8/2026).

Tidak hanya terkait penyetoran PPN, tersangka juga diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Dugaan pelanggaran tersebut berlangsung pada beberapa masa pajak, yakni Agustus 2019 hingga September 2019, serta Januari 2020 sampai Desember 2020.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Setelah proses tersebut, perkara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam ketentuan pidana perpajakan yang dikenakan, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil DJP Aceh menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan hasil koordinasi lintas institusi. Penyidikan dilakukan dengan dukungan dan kerja sama antara Kanwil DJP Aceh, Polda Aceh, Kejati Aceh, serta Kejari Aceh Besar.

Menurut Agung, kolaborasi antarpenegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana perpajakan dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, Kanwil DJP Aceh akan terus mengambil langkah tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga untuk menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan benar.

Langkah penegakan hukum juga diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sehingga kepatuhan masyarakat dan badan usaha terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat.

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kewajiban menyetorkan pajak yang telah dipungut serta menyampaikan laporan perpajakan secara benar menjadi bagian penting dari kepatuhan wajib pajak.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, Kanwil DJP Aceh berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. Upaya ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran perpajakan akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan sekaligus menciptakan iklim kepatuhan yang lebih baik di Aceh. Dengan demikian, penerimaan negara dapat lebih optimal dan hak masyarakat yang taat pajak tetap terlindungi.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait