DPR RI Tegaskan Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Demi Kesejahteraan Rakyat

DPR RI

Jakarta – DPR RI gercep nanggepin suara rakyat yang rame banget disuarain pas demo soal RUU Perampasan Aset. Aturan ini dianggap gebrakan kece buat ngejamin harta negara hasil dari tindak pidana gak lagi enak-enakan dipakai pelaku kejahatan, tapi beneran balik lagi buat kesejahteraan rakyat.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya vonis pidana.

Bacaan Lainnya
Ads

Artinya, negara dapat langsung menyita harta hasil kejahatan, sekalipun pelaku telah melarikan diri, meninggal dunia, atau bebas karena alasan teknis hukum.

Selain itu, RUU ini juga menerapkan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas.

Dengan aturan tersebut, pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk menghindari jerat pidana korupsi maupun tindak kejahatan lainnya.

Terkait pengelolaan aset rampasan, RUU mengamanatkan agar prosesnya dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi ini akan memastikan hasil rampasan negara tidak hanya diam, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

DPR menegaskan, keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih dari itu, kehadiran regulasi ini akan menegaskan posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang konsisten membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait