Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya vonis pidana.
Widget Artikel Samping
Artinya, negara dapat langsung menyita harta hasil kejahatan, sekalipun pelaku telah melarikan diri, meninggal dunia, atau bebas karena alasan teknis hukum.
Selain itu, RUU ini juga menerapkan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas.
Dengan aturan tersebut, pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk menghindari jerat pidana korupsi maupun tindak kejahatan lainnya.
Terkait pengelolaan aset rampasan, RUU mengamanatkan agar prosesnya dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi ini akan memastikan hasil rampasan negara tidak hanya diam, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
DPR menegaskan, keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih dari itu, kehadiran regulasi ini akan menegaskan posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang konsisten membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News