Banda Aceh – Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRA, Kamis (25/9/2025), Panitia Khusus (Pansus) Mineral, Batu Bara, serta Minyak dan Gas DPRA Aceh mengungkap dugaan praktik ilegal yang melibatkan aparat penegak hukum.
Sekretaris Pansus DPRA, Nurdiansyah Alasta, menyebutkan bahwa pihak ekskavator tambang ilegal diduga melakukan setoran “keamanan” kepada aparat penegak hukum. Nilai setoran diperkirakan mencapai Rp360 miliar per tahun dan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas.
Nurdiansyah menambahkan, praktik tambang ilegal ini dilakukan secara masif dan membabibuta, hingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Kegiatan tersebut melibatkan aparatur, pemodal, serta pengusaha minyak ilegal, yang menunjukkan adanya jaringan yang kompleks dan sistemik.
Pansus DPRA mendesak agar ada tindakan hukum tegas dan langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terus merusak lingkungan Aceh.






