Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. Penyidik mengungkap adanya dugaan pengaturan mitra yayasan serta penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap dugaan korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi negara. Kali ini, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program strategis nasional yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

Bacaan Lainnya

Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam serangkaian penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa salah satu temuan paling serius dalam perkara ini adalah adanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun diduga hanya dijadikan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra resmi dalam program MBG.

Namun demikian, yayasan tersebut tetap berhasil mendapatkan penunjukan setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN. Penyidik menduga terdapat intervensi dan atensi khusus dari para tersangka sehingga yayasan-yayasan tersebut dapat lolos seleksi meski tidak memenuhi persyaratan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di lingkungan BGN. Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memenangkan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

Sejumlah proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit barang dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up harga.

Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami penggelembungan harga. Dugaan serupa ditemukan dalam pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai kebutuhan program dan diduga dibeli dengan harga yang telah dimark up.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, program yang memiliki anggaran besar itu justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok melalui berbagai modus penyimpangan, mulai dari pengaturan mitra hingga pengadaan barang dan jasa.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami aliran dana, keuntungan yang diperoleh para tersangka, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang mencuat pada tahun 2026 dan diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait