Fakta Yang Memprihatinkan di RSU Datu Beru

Ketua Pansus DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan menyampaikan laporan hasil Pansus dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa, 21 Juli 2026. (Foto RJ Istimewa For Aceh Independent)
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Temuan Pansus DPRK Aceh Tengah

TAKENGON, ACEH INDEPENDENT – Seisi ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tengah seakan tercengang mendengar laporan yang dibeberkan Panitia Khusus (Pansus). Tapi ini fakta. Salah satunya adalah kondisi Rumah Sakit Umum (RSU) Datu Beru Takengon.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Telah diberitakan sebelumnya, Selasa 21 Juli 2026, DPRK Aceh Tengah menggelar Rapat Paripurna. Jadwal sidang tersebut telah dijadwalkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 13 Juli 2026 lalu.

“Pansus DPRK telah melakukan evaluasi mendalam, peninjauan lapangan, serta analisis dokumen terhadap tata kelola dan keuangan RSUD Datu Beru,” kata Ketua Pansus, Edi Kurniawan.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Edi menjelaskan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRK, di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pansus DPRK menemukan fakta yang sangat memprihatikan, di mana RSUD Datu Beru mengalami divisit anggaran dan akumulasi utang yang membengkak, obat-obatan langka, BMHP terbatas, JM tertunda dibayarkan dan ruang rawat masih belum sesuai Kris,” bebernya.

Berdasarkan bukti yang dihimpun, menurut Edi bukan semata-mata karena kendala operasional medis. Melainkan akibat dari kebijakan manajemen yang secara nyata tidak sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Sesuai dengan Perbub Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian remunerasi pada layanan umum daerah BLUD RSUD Datu Beru Takengon. Dan Perbub Nomor 85 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksanaan teknis BLUD RSUD Datu Beru kabupaten Aceh Tengah,” katanya.

Politisi Gerindra ini menyampaikan, Pansus DPRK mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh kepala daerah dengan kebijakan sekaligus berkantor di RSUD tersebut.

“Langkah tersebut wujud tanggung jawab dari bupati Aceh Tengah selaku pemilik saham di RSUD Datu Beru. Namun kepala daerah tidak memahami prihal regulasi tentang penunjukan Plt di Rumah Sakit Umum Datu Beru seperti menguliti direktur yang mana Plt bahagian dari manajemen sebagaimana amanah Perbub nomor 85 tahun 2020 pasal 4 ayat 3 ‘Wakil direktur dipimpin wakil direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur’,” katanya.

Lebih lanjut Pansus DPRK sangat menyayangkan sikap Inspektorat setempat, selaku aparat pengawas internal pemerintah  yang lambat dalam menindaklanjuti rekomendasi audit khusus yang telah disampaikan oleh DPRK pada sidang sebelumnya.

“Keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi quality assurance yang berpotensi memperparah public terhadap pelayanan kesehatan daerah,” cetus Edi Kurniawan.

Data yang diperoleh dari hasil Pansus DPRK yang diketuai Edi Kurniawan; Wakil Ketua Syukri, Anggota Sastra Mahyadi, Hasbullah, Asmayanti, Nove Alfirzan, Genap dan M.Syahri.

Sebelumnya, Susilawati yang ditunjuk Ketua DPRK Fitriana Mugie untuk memimpin sidang, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus yang turun ke lapangan. ()

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait