Hapus Honorer 2023, Ini Alasan Pemerintah

Hapus Honorer 2023
Foto: Infografis/ Jokowi Pilih Robot Ketimbang PNS/ Edward Ricardo Sianturi

ACEHINDEPENDENT.COM – Hapus Honorer 2023 Pemerintah memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Ini merupakan mandat yang tertuang dalam PP 49/2018.

Hapus Honorer 2023 Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

Lantas, sebenarnya seperti apa rencana besar di balik Hapus Honorer 2023 ?

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang ‘turun dari langit’.

“Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” kata Alex saat berbincang secara eksklusif dengan CNBC Indonesia.

Alex mengemukakan, pada saat itu ada sekitar 900 rib tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu,” jelasnya.

Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.

“Sejak 2005 sudah dilarang. Jadi sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007. pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh. Tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau.”

sumber : cnbcindonesia

TAG: #pns  #honorer

Pos terkait