JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan awal pekan ini, Senin (6/4/2026). Penurunan ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama investor ritel yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.831.000 per gram. Angka tersebut turun Rp26.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya. Penurunan ini mencerminkan adanya tekanan pada harga emas, yang umumnya dipengaruhi oleh dinamika pasar global, termasuk pergerakan dolar Amerika Serikat dan suku bunga.
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) juga mengalami koreksi. Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.550.000 per gram, turun Rp27.000 dari posisi sebelumnya. Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam.
Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi sebagian investor untuk melakukan akumulasi, terutama bagi mereka yang berorientasi jangka panjang. Namun, bagi pemegang emas dalam jangka pendek, kondisi ini dapat menimbulkan tekanan terhadap nilai investasi.
Secara umum, harga emas domestik sangat dipengaruhi oleh harga emas dunia. Faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga bank sentral global, ketegangan geopolitik, hingga inflasi turut berperan dalam menentukan arah pergerakan logam mulia ini.
Di sisi lain, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menjadi faktor penting. Ketika rupiah melemah, harga emas dalam negeri cenderung naik, dan sebaliknya.
Berikut daftar harga emas Logam Mulia Antam per Senin (6/4/2026):
0,5 gram: Rp1.465.500
1 gram: Rp2.831.000
2 gram: Rp5.602.000
3 gram: Rp8.378.000
5 gram: Rp13.930.000
10 gram: Rp27.805.000
25 gram: Rp69.387.000
50 gram: Rp138.695.000
100 gram: Rp277.312.000
250 gram: Rp693.015.000
500 gram: Rp1.385.820.000
1.000 gram: Rp2.771.600.000
Masyarakat yang ingin bertransaksi emas Antam juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Untuk penjualan kembali dengan nominal tertentu, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan kondisi pasar yang dinamis, para investor diimbau untuk tetap mencermati perkembangan global dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi.(**)






