TAKENGON, ACEH INDEPENDENT – Informasi Tambang Emas Ilegal Di Kekuyang Disisir Polisi, Polres Aceh Tengah bergerak menyisir Kampung Kekuyang, untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ketol itu. Gerak cepat tersebut, bagian komitmen Polri merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Penertiban dan pengecekan langsung dipimpin Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., bersama personel gabungan dari Satintelkam, Satreskrim, dan Satsamapta, Rabu (1/7/2026).
Dalam penyisiran di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang emas ilegal, tim gabungan tidak menemukan adanya kegiatan penambangan maupun aktivitas PETI. Selain pengecekan lapangan, personel turut meminta keterangan dari aparatur kampung, tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta kelompok tani terkait keberadaan empat unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Keterangan yang dihimpun, menyampaikan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk mendukung program pembukaan lahan perkebunan kopi di Dusun Semelit, bukan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal.
Program tersebut merupakan kerja sama kelompok tani dari tiga kampung, yakni Kampung Kekuyang, Bur Lah, dan Buge Ara dengan Forum Galasantara, yang bertujuan membuka lahan perkebunan kopi seluas sekitar 572 hektare guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aparatur kampung juga menjelaskan bahwa sebelum alat berat masuk ke lokasi, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan program. Mereka menegaskan akan menolak apabila ditemukan kegiatan yang menyimpang dari peruntukan awal maupun melanggar hukum.
Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan bahwa kawasan pembukaan lahan tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan emas dan selama ini tidak pernah terdapat aktivitas penambangan emas oleh masyarakat maupun pihak lainnya.
Kapolres Muhamad Taufiq menegaskan, bahwa polisi tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penyelidikan lanjutan guna memastikan program pembukaan lahan perkebunan kopi tidak disalahgunakan untuk aktivitas lain yang melanggar hukum.
“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Kekuyang. Namun demikian, pengawasan akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Taufiq, sapaan akrab Kapolres Aceh Tengah.
Taufiq juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan klarifikasi melalui sumber resmi. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, aparatur kampung, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, serta mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Disampaikan, sebagai langkah pencegahan, petugas bersama aparatur Kekuyang juga memasang spanduk larangan PETI di sejumlah titik yang dinilai berpotensi disalahgunakan. ()







