Banda Aceh – Plt Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, menegaskan pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Menurutnya, pengalihan kepesertaan dari segmen Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) perlu segera dilakukan agar sesuai dengan aturan nasional. Ia menjelaskan, penyesuaian ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa perangkat desa tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Hal itu disampaikan Diwarsyah dalam sambutannya pada acara Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Daerah Se-Aceh tentang Kepesertaan dan Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) serta Pekerja Penerima Bukan Upah yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) di Banda Aceh, Kamis 24 Oktober 2024.






