Mualem Percepat Penataan Lahan Reintegrasi dan Pengukuran Ulang HGU Perkebunan

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem memimpin rapat di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (11/9/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan strategis terkait lahan reintegrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol, serta korban konflik Aceh. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem memimpin rapat di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (11/9/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan strategis terkait lahan reintegrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol, serta korban konflik Aceh.

Pembahasan tidak hanya menyangkut keberadaan lahan yang selama ini telah diberikan kepada kelompok penerima manfaat, tetapi juga diarahkan pada upaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Dalam rapat itu, Mualem menyoroti keberadaan lahan reintegrasi yang tersebar di sejumlah kabupaten di Aceh. Menurutnya, lahan yang telah diberikan sebagai bagian dari proses reintegrasi harus dipastikan status, keberadaan, serta pemanfaatannya sehingga tidak terbengkalai maupun menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Penataan dan optimalisasi lahan reintegrasi dinilai penting sebagai bagian dari keberlanjutan proses perdamaian Aceh. Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa hak-hak yang berkaitan dengan reintegrasi dapat dikelola secara lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi penerima manfaat.

Selain persoalan lahan reintegrasi, Mualem juga kembali menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk melakukan pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang berada di Aceh.

Pengukuran ulang tersebut dipandang penting untuk memastikan kesesuaian antara batas lahan yang dikuasai perusahaan dengan luas dan lokasi HGU yang telah ditetapkan secara resmi.

Mualem meminta tim yang telah dibentuk pemerintah agar segera mempercepat proses pengukuran tersebut. Ia menekankan agar proses di lapangan dilakukan secara serius dan menyeluruh sehingga pemerintah memiliki data yang akurat mengenai batas-batas HGU perkebunan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk melakukan penertiban terhadap pengelolaan lahan. Apabila nantinya ditemukan perusahaan yang mengelola atau menguasai lahan di luar batas HGU yang ditetapkan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Pemerintah Aceh, persoalan tata kelola lahan merupakan isu penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, investasi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah.

Karena itu, proses pengukuran ulang HGU diharapkan tidak berhenti pada pendataan semata. Hasil pengukuran nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah terhadap perusahaan yang terbukti menggunakan lahan di luar izin atau batas HGU yang dimilikinya.

Di sisi lain, penataan lahan reintegrasi juga diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya penertiban lahan perkebunan. Pemerintah Aceh berupaya memastikan setiap bidang tanah memiliki kejelasan status dan pemanfaatan sehingga tidak menimbulkan konflik maupun ketidakpastian di tengah masyarakat.

Rapat yang dipimpin Mualem tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Aceh ingin mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih berkaitan dengan proses perdamaian, sekaligus memperkuat tata kelola perkebunan di Aceh.

Melalui percepatan pengukuran ulang HGU dan optimalisasi lahan reintegrasi, Pemerintah Aceh berharap pengelolaan tanah di Aceh semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Mualem juga menegaskan pentingnya kerja cepat dari tim yang telah dibentuk. Dengan data hasil pengukuran yang akurat, pemerintah akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil kebijakan serta melakukan tindakan terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan lahan.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh untuk menjaga hak masyarakat dan memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung keberlanjutan perdamaian dan pembangunan Aceh.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait