Jaksa Agung Lantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Tekankan Integritas dan Transparansi

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Teuku Rahmatsyah dilantik bersama sejumlah pejabat lainnya dalam rangkaian rotasi, mutasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menggantikan Yudi Triadi, S.H., M.H., yang selanjutnya dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asnawawi, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, kepala badan, staf ahli Jaksa Agung, serta jajaran pejabat Kejaksaan Agung. Turut hadir Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ny. Enny Sinambela beserta jajaran pengurus.

Dalam sambutannya, ST Burhanuddin mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier pegawai sekaligus meningkatkan kinerja institusi. Ia menegaskan setiap jabatan merupakan amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalitas, dan loyalitas.

Selain itu, Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan memperkuat transparansi publik melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dari sisi internal, ia juga meminta pengawasan melekat (waskat) ditingkatkan secara ketat agar tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab. Dengan amanah tersebut, Teuku Rahmatsyah diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait