Jaksa Agung Tunjuk Yudi Triadi Sebagai Kajati Aceh

Wakil Kajati Kalimantan Selatan, Yudi Triadi, SH,. MH ditunjuk Jaksa Agung dalam jabatan baru sebagai Kajati Aceh.(Foto Internet)

Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin melakukan rotasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan.

Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2025, tanggal 17 Maret 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Bacaan Lainnya

Dalam surat keputusan tersebut, tampak ada 4 pimpinan Kejaksaan Tinggi di Indonesia yang diangkat Jaksa Agung ST Burhanudin.

Salah satunya jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh nantinya akan dipimpin Yudi Triadi, SH,.MH. Saat ini, Yudi masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Pengangkatan Kajati Aceh yang baru ini sejatinya untuk mengisi kekosongan jabatan beberapa bulan terakhir di institusi Adhyaksa di Aceh itu, sebab Kajati Aceh sebelumnya Joko Purwanto telah pensiun atau purna tugas pada Desember tahun 2024, sehingga saat ini pimpinan Kajati Aceh hanya dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) yakni Wakajati Aceh Muhibuddin,SH,.MH.

Informasi dihimpun media dari berbagai sumber, sosok Yudi Triadi yang bakal menjadi Kajati Aceh ini pernah menduduki berbagai jabatan cukup strategis.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yudi pernah menjadi Wakajati di Kejati Sulteng pada pertengahan tahun 2024.

Pada 2023, Yudi juga sempat bertugas sebagai salah satu koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Tahun 2022, ia sempat menduduki jabatan Aspidsus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, lalu sebagai Asintel pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Provinsi Jawa Barat serta Kajari di Malinau, Kalimantan Utara dan beberapa jabatan lainnya.

Terkait kabar penunjukan Kajati Aceh yang baru, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,SH dikonfirmasi metropolis.id mengaku belum menerima informasi resmi dari Kejaksaan Agung RI ihwal keputusan pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru.

“Intinya, untuk informasi dan laporan yang resmi dari Kejaksaan Agung terkait hal tersebut belum ada kita terima,” katanya singkat.

Pos terkait