Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Widget Artikel Samping
“Ya peluang itu ada,” kata Kapolri di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com pada Kamis (16/2/2023).
Sigit menyatakan kalau dirinya selalu memantau proses persidangan Bharada E atas kasus tersebut.
Baca Juga:Nasib KLB PSSI Usai Ricuh: Drama Waketum PSSI Berubah Tiga Kali, Ratu Tisha Terpilih
“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita,” sambung dia.
Ia juga mengaku sudah menyaksikan sikap Bharada E, yang mana disebut dia sebagai harapan masyarakat sekaligus orang tua.
Hal itulah yang membuat Sigit bisa menjadi pertimbangan apabila Bharada E mau balik lagi jadi anggota Brimob.
Menurut dia, putusan Majelis Hakim dan aspirasi masyarakat bakal menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal peluang Bharada E kembali ke kesatuannya.
“Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak,” imbuhnya.
Baca Juga:Operasi Pengecilan Miss V, Barbie Kumalasari Bikin Lagu ‘Perawan Dua Kali’
Meski demikian Sigit menyebut kalau agenda sidang etik untuk Bharada E masih dalam tahap pembahasan.
“Kami sedang lihat proses yang ada dan kami minta tim dari propam untuk persiapkan segala sesuatunya kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.
sumber : metro.suara.com
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News