Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kabid TIK Jadi Plt

Sumber gambar/istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  Kepolisian Daerah (Polda) Aceh merespons dinamika organisasi di tingkat kepolisian resor dengan mengambil langkah cepat guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas roda organisasi di wilayah hukum ibu kota provinsi. Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menunjuk Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Aceh, Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh. Langkah penunjukan pimpinan sementara ini krusial untuk menjaga kelancaran tugas-tugas administratif maupun operasional kepolisian di wilayah Banda Aceh.

Penunjukan pimpinan sementara tersebut dilakukan secara langsung menyusul keberangkatan Kapolresta Banda Aceh definitif, Kombes Pol. Andi Kirana, ke Jakarta. Perwira menengah kepolisian itu saat ini tengah memenuhi panggilan untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan internal yang ditangani secara langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Kehadiran pejabat definitif di tingkat pimpinan pusat dipandang perlu demi kelancaran proses pemanggilan dan klarifikasi yang sedang dilakukan oleh tim pemeriksa.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Dalam perkembangan situasi yang sama, pemeriksaan oleh institusi pengawas internal tersebut ternyata tidak hanya melibatkan pimpinan tertinggi di Polresta Banda Aceh. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, juga diketahui telah bertolak ke Jakarta. Keberangkatannya bertujuan untuk menjalani proses pemeriksaan yang serupa di Mabes Polri bersama pimpinannya, guna mengikuti prosedur pengawasan dan evaluasi yang tengah berjalan di tingkat markas besar.

Mengenai keberadaan serta agenda pemeriksaan yang sedang dihadapi oleh kedua perwira Polresta Banda Aceh tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, telah memberikan konfirmasi resminya. Meskipun demikian, pihak Polda Aceh menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki kewenangan untuk membeberkan secara detail terkait materi, rincian substansi, maupun pemicu utama dari proses pemeriksaan tersebut. Hal ini dikarenakan ranah penanganan dan seluruh proses hukum atau disiplin sepenuhnya berada di bawah kendali pimpinan pusat di Mabes Polri.

“Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” ungkap Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (6/8/2026). Penjelasan ini menegaskan batasan informasi yang dapat disampaikan oleh Polda Aceh selagi proses penanganan resmi di tingkat Mabes Polri masih berlangsung.

Menanggapi berbagai spekulasi serta isu yang beredar luas di tengah publik pascamerebaknya kabar pemeriksaan ini, pihak Polda Aceh secara khusus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk dapat menyikapi perkembangan situasi ini secara bijak. Kepolisian memohon agar publik tidak mengembuskan atau mempercayai spekulasi liar sebelum ada penyampaian keterangan resmi dan transparan dari pihak Mabes Polri.

“Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” tambah Joko. Imbauan ini menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap机制 internal korps Bhayangkara yang sedang bekerja secara obyektif dalam mendalami perkara yang bersangkutan.

Di sisi lain, jajaran Polda Aceh memberikan jaminan penuh kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa dinamika internal ini tidak akan memengaruhi atau mengganggu pelayanan publik maupun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Banda Aceh. Kepolisian memastikan bahwa penugasan Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Plt Kapolresta Banda Aceh akan membuat seluruh operasional penegakan hukum dan pelayanan masyarakat tetap berjalan secara normal, profesional, transparan, serta responsif.

Joko kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir ataupun ragu terhadap keberlangsungan fungsi kepolisian di ibu kota provinsi tersebut. Seluruh fungsi utama, mulai dari perlindungan, pengayoman, hingga penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dipastikan bakal terus berlangsung dengan optimal tanpa ada hambatan sedikit pun.

Sumber: METROPOLIS.ID — baca artikel asli.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait