Kecamatan Darul Kamal Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Program Jaksa Garda Desa

Pemerintah Kecamatan Darul Kamal terus mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penerangan hukum tentang pengelolaan dana desa sekaligus pengenalan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Gedung Serba Guna Kecamatan Darul Kamal, Rabu (21/10/2026). Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, KOTA JANTHO – Pemerintah Kecamatan Darul Kamal terus mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penerangan hukum tentang pengelolaan dana desa sekaligus pengenalan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Gedung Serba Guna Kecamatan Darul Kamal, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan desa yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Camat Darul Kamal, Husaini, S.Pd.I., mengatakan kegiatan penerangan hukum tersebut penting untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam mengelola dana desa.

“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, kami berharap aparatur desa semakin memahami aturan yang berlaku sehingga anggaran yang dikelola benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Husaini.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu hal penting bagi aparatur desa agar pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai perencanaan serta terhindar dari persoalan hukum.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, aparatur desa, dan pihak kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Sementara itu, Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, M. Riski Zhafran, S.H., menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.

“Melalui penerangan hukum ini, kami ingin mendorong aparatur desa agar memahami ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap tahapan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Riski.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga memperkenalkan aplikasi Jaga Desa yang diharapkan dapat mendukung tata kelola dan pemantauan pengelolaan dana desa.

Riski berharap aparatur desa dapat memanfaatkan pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta mengedepankan langkah pencegahan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan penerangan hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Pemerintah Kecamatan Darul Kamal dalam mendorong pemerintahan desa yang tertib administrasi, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait