Kecelakaan di jalan, biaya ngabisin buat berobat? Siapa sih yang kudu nanggung?

Ilustrasi : kecelakaan lalulintas melibatkan satu unit sepeda motor dan roda empat. IA
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

acehindependent.com – Bro, banyak yang nanya nih, kalo kecelakaan di jalan, biaya berobatnya ditanggung BPJS Kesehatan gak, sih? Kalo iya, kecelakaan yang kayak gimana, ya, yang masuk jaminannya? Nah, kalo gak masuk, terus siapa yang harus bayar nih? Jadi penasaran, kan?

Menjawab hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada dasarnya BPJS Kesehatan dapat menanggung korban kecelakaan lalu lintas, namun mekanisme penjaminannya memiliki ketentuan tertentu.

Bacaan Lainnya

Menurut Rizzky, ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan, pihak keluarga atau wali korban harus segera mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini menjadi dasar penentuan instansi penjamin, karena memuat informasi penting seperti kronologi, penyebab, dan lokasi kejadian.

“Selama ini banyak yang mengira penjamin kecelakaan lalu lintas hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Padahal, ada juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, pemberi kerja, dan penjamin lainnya,” ujarnya Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kategori ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan ditanggung oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.

Adapun kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain) dan dialami oleh peserta JKN aktif. Sementara itu, kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain (kecelakaan ganda) menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi, dengan batas biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas tersebut, sisanya akan ditanggung penjamin lain sesuai ketentuan.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal yang terjadi akibat tindakan berisiko seperti balap liar atau perbuatan membahayakan diri lainnya.

“Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Untuk mencegahnya, patuhi aturan lalu lintas, kenakan helm dengan benar, bawa kelengkapan surat kendaraan (SIM, STNK), dan pastikan kepesertaan JKN selalu aktif,” pesan Rizzky.(rq)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait