Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu, Ganja, hingga Satwa Langka Nilainya Bikin Geleng Kepala!

Jantho –  Kejari Aceh Besar Bikin Aksi Besar!,  Kamis pagi (14/8/2025) sekitar jam 10.00 WIB, halaman Kantor Kejari Aceh Besar jadi arena pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang udah inkracht alias keputusan hukumnya fix!

Acara ini disaksikan unsur Forkopimda Aceh Besar dan awak media. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., menyebutkan pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Bacaan Lainnya
Ads

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda (pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan).

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
• Sabu seberat 252,29 gram
• Ganja seberat 3.620,87 gram
• 70 unit handphone berbagai merek
• Satwa dilindungi, seperti 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading
• Berbagai jenis pakaian dan barang lain terkait perkara pidana

“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” ujar Filman.

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait