“Aroma” Emas Ditemukan Dalam Karung

Tim gabungan Polres Aceh Tengah mengamankan barang bukti material diduga memiliki unsur emas. (Foto Istimewa)
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Hasil Penertiban Polres Aceh Tengah di Arul Badak Pegasing Diduga Aktivitas PETI 

TAKENGON, ACEH INDEPENDENT – Penyisiran yang dilakukan personel Polres Aceh Tengah di Arul Badak; tidak berujung sia-sia. Pasalnya, saat tiba di lokasi, “aroma” emas menyeruak dalam ratusan karung tanpa tuan.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Awalnya, tim telah mencium aktivitas mencurigakan; bahwa ada tempat yang melakukan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Lokasi itu tepatnya berada di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Sontak, setelah mengantongi informasi akurat, penyisiran pun dilakukan, Sabtu 25 Juli 2026. Hasilnya, sungguh luar biasa! Ratusan karung material “beraroma” emas ditemukan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H. mengatakan, operasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kasat Samapta Iptu Misbah, melibatkan personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres setempat.

“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar Abdul Mufakhir.

Abdul Mufakhir menjelaskan, dalam penyisiran tersebut petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga digunakan sebagai pos aktivitas penambangan. “Namun, saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun pelaku di lokasi,” katanya.

Selain itu, petugas juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga digunakan sebagai lokasi penggalian material emas.

Di sekitar lokasi, tim menemukan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram berisi campuran tanah dan batu, yang diduga mengandung unsur emas hasil penggalian. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 300 karung material tanah bercampur batu, satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta beberapa rangkaian kabel dan perlengkapan instalasi listrik.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Abdul Mufakhir memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, dengan mengumpulkan keterangan, data, serta alat bukti lainnya.

Polisi juga akan memeriksa aparatur desa maupun saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas Abdul Mufakhir.

Sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB, menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik PETI itu, berjalan aman dan kondusif. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Disampaikan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum. ()­

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait