TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan pemusnahan barang bukti (BB), di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (22/04/2026).
Pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, merupakan perkara pidana dari bulan November 2025 sampai Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH, MH mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan sebanyak 18 perkara.
“Hari ini, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana, setelah adanya putusan pengadilan. Selaku Jaksa, dalam hal ini adalah pihak eksekutor,” katanya.
Disampaikan, adapun tindak pidana narkotika sebanyak 12 perkara. Dengan rincian 10 perkara sabu dengan berat 8,73 gram. Dan 2 perkara ganja, seberat 1,888 gram.
Pemusnahan sabu dengan cara diblender dan BB lainnya dibakar hingga menjadi debu. Selain itu, ada juga timbangan elektrik dan handphone, dari perkara narkotika.
Untuk tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 6 perkara. Hendri Yanto menambahkan, pemusnahan tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak pihaknya inginkan.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Fakhrurrazi, dan perwakilan Pengadilan Negeri Takengon, Mahkamah Syariah, serta PM setempat.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Tengah M. Fakhruzzaman R, S.H, dalam laporannya berujar acara tersebut merupakan salah satu transparansi pihaknya selaku eksekutor.
“Kegiatan ini untuk transparansi kami, selaku kejaksaan,” kata Fakhruzzaman. ()






