Kejati Didesak Tangkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal

Kejati Didesak
UNJUK RASA : DPD ALAMP AKSI Banda Aceh berunjuk rasa menuntut pemberantasan dan menangkap aktor utama dalam dugaan peredaran rokok ilegal di depan Kantor Kejati Aceh, Kamis (17/10). (shahibah/rakyat aceh)

BANDA ACEH  – Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Banda Aceh menuntut pemberantasan dan menangkap aktor utama dalam dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh dengan melakukan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (17/10).

Dua poin tuntutan mereka yakni mendesak Kejati Aceh segera menangkap aktor intelektual dalam dugaan peredaran rokok ilegal, dan mendesak segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa

Bacaan Lainnya

Sebelum ini, masyarakat telah mendapat informasi terkait penangkapan rokok ilegal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa periode Januari sampai Maret 2024. Namun pemberitaan penangkapan ini menimbulkan tanda tanya dan kerancuan akibat penangkapan hanya sampai pada pelaku suruhan saja (pekerja) dan tidak sampai pada pelaku atau aktor intelektual dari peredaran rokok ilegal tersebut.

Dengan tidak ditangkapnya aktor intelektual atau pelaku utama dari peredaran rokok ilegal tersebut, maka rasa percaya (public trust) dari masyarakat terhadap kinerja KPPBC TMP C Langsa pun menurun.

Menurut mereka, tidak adanya tindakan dari KPPBC TMP C Langsa akan memberi efek negatif kepada Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga hal ini akan menjadi isu liar di masyarakat dan berdampak buruk terhadap intitusi negara.

Musda Yusuf, Koordinator Lapangan DPD ALAMP AKSI Banda Aceh berharap unjuk rasa ini dapat menyadarkan penegak hukum agar menghargai perjuangan mereka serta merespon tuntutan yang disampaikan dengan cepat.
“Kami sampaikan pada para aparatur sipil. Semangat suci negara di instansi tersebut dapat bekerja karena Allah, bukan mengedepankan hawa nafsu.

Kalau pun nantinya tidak ada perkembangan terkait aksi kami pada hari ini, kita juga nantinya akan menyambung aksi lanjutan lagi di Kanwil (Kantor Wilayah) Bea Cukai Aceh,” serunya.
Lanjutnya, Ali Rasab Lubis selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) menanggapi aksi dengan santun. Ia mengatakan poin tuntutan akan ditindak lanjuti serta menjadi bahan telaahan bagi pihak Kejati Aceh sendiri. (rol)

Pos terkait