Wakil Ketua DPRK Minta Pemko Beri Perhatian khusus untuk Anak Disabilitas

Wakil Ketua DPRK
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi. Foto: Humas DPRK Banda Aceh.

Banda Aceh – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi, meminta Pemerintah Kota memberikan perhatian khusus kepada anak-anak penyandang disabilitas.

Musriadi menjelaskan, penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan mendapatkan perlakuan kurang baik yang bisa berakibat pada sulitnya tumbuh kembang mereka di lingkungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Maka harus sepantasnya anak penyandang disabilitas diberikan perhatian khusus dari Dinsos Banda Aceh dalam memberikan perlindungan bagi anak disabilitas tersebut,” kata Musriadi, Kamis (17/10/2024).

Sebagai warga negara, termasuk dalam hal ini anak penyandang disabilitas perlu diberikan jaminan untuk melindungi mereka agar dapat bertumbuh dan berkembang serta bermartabat dalam
kehidupan bermasyarakat. Mereka merupakan bagian dari warga negara yang tidak terpisahkan dari
masyarakat Indonesia yang harus dilindungi oleh negara dalam hal ini pemerintah.

Politisi Partai Amanat Nasional menyebutkan, anak penyandang disabilitas sangat berbeda dengan anak-anak lainnya dalam menjalani kehidupan secara penuh. Anak penyandang disabilitas lebih rentan mengalami diskriminasi.

Dalam hal ini negara telah berkomitmen secara tegas memperhatikan anak penyandang disabilitas dengan mengeluarkan
Peraturan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

“Kami berharap Pemko memberikan perlindungan khusus bagi rencana aksi yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah dalam pelaksanaan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas,” ujarnya.

Musriadi menambahkan, data dari Dinas Sosial, Kota Banda Aceh saat ini merupakan daerah di Provinsi Aceh yang paling banyak memiliki anak penyandang disabilitas. Ini merupakan masalah yang harus menjadi perhatian khusus Pemko dalam memperhatikan kondisi dan situasi anak penyandang disabilitas terhadap
pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Adapun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pada Pasal 5 menyatakan setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pada Pasal 6 juga dijelaskan setiap penyandang disabilitas berhak untuk meperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjangpendidikan; pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis
dan derajat kecacatan, pendidikan dankemampuannya; perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunandan menikmati hasil-hasilnya; aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan; dan
Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat,
kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang disabilitas anak dalam keluarga dan masyarakat.

Adapun kewajiban pemerintah dalam hal melindungi anak penyandang disabilitas tercantum dalam pasal 91 Undang–Undang
No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses bagi anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.[*]

Pos terkait