Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus video siaran langsung di platform TikTok yang viral dan diduga mengandung unsur asusila.
Langkah cepat tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap beredarnya konten negatif di ruang digital.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Kamis (16/4/2026), mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video tersebut.
“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap PAF terkait video live TikTok yang sempat viral,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Aceh, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.
Dalam proses klarifikasi, PAF mengaku dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur. Ia juga memahami bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa saat ini PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh. Langkah tersebut diambil karena yang bersangkutan masih di bawah umur, sehingga membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.
“Penitipan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan humanis,” jelasnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di ruang digital, terutama yang berpotensi merusak nilai sosial dan berdampak negatif terhadap generasi muda.
“Kami akan menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan proporsional,” tegas Joko.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Caption Foto:
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto memberikan keterangan terkait penanganan kasus video TikTok viral bermuatan asusila di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).






