Jakarta – Tumpukan kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatera memicu investigasi serius dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemerintah ingin memastikan sumber material kayu tersebut, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar dan penyalahgunaan dokumen peredaran kayu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pihaknya kini melakukan verifikasi menyeluruh terhadap temuan kayu di sungai-sungai dan kawasan terdampak banjir.
“Material kayu yang hanyut bersama banjir bisa berasal dari berbagai sumber—mulai dari pohon tumbang alami, sisa penebangan legal, hingga aktivitas ilegal. Semua kemungkinan sedang kami selidiki secara profesional,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu.
Dwi menegaskan, klarifikasi yang selama ini diberikan pemerintah bukan untuk menepis dugaan adanya kejahatan kehutanan. Justru, kata dia, setiap indikasi pelanggaran akan diproses secara hukum tanpa kompromi.
Lonjakan Kasus Kayu Ilegal Sepanjang 2025
Selama 2025, Ditjen Gakkum mencatat sejumlah temuan besar terkait peredaran kayu ilegal di wilayah yang kini dilanda banjir.
Temuan penting yang berhasil dibongkar Gakkum, antara lain:
Aceh Tengah (Juni 2025): Penebangan liar di luar areal PHAT dan kawasan hutan dengan total barang bukti 86,60 m³ kayu ilegal.
Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025): Pengangkutan kayu dari kawasan hutan menggunakan dokumen PHAT bermasalah. Disita 152 batang kayu/log, 2 ekskavator, dan 1 bulldozer.
Kepulauan Mentawai & Gresik (Oktober 2025): Satgas PKH dan Ditjen Gakkum menyita 4.610,16 m³ kayu bulat dari Hutan Sipora yang dikeluarkan dengan dokumen PHAT tidak sah.
Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025): Diamankan 4 truk bermuatan 44,25 m³ kayu bulat menggunakan dokumen PHAT yang seharusnya sudah dibekukan.
Menurut Dwi, pola kejahatan kehutanan kini semakin canggih. Pelaku tidak hanya menebang secara ilegal, tetapi juga memoles kayu tersebut agar tampak legal lewat manipulasi dokumen.
“Pemalsuan, penggandaan, atau penggunaan dokumen PHAT oleh pihak yang tidak berhak kini menjadi modus umum. Karena itu, kami memeriksa seluruh rantai distribusi, termasuk jejak finansialnya,” katanya.
Moratorium SIPuHH: Menutup Celah Legalitas Kayu Ilegal
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut untuk sementara menonaktifkan layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu PHAT di kawasan APL. Kebijakan ini diambil untuk menghindari penyimpangan yang kerap terjadi pada skema peredaran kayu legal.
“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan PHAT sebagai jalan pintas melegalkan kayu dari pembalakan liar,” tegas Dwi.
Kemenhut menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan kehutanan serta memperkuat tata kelola hutan yang berkelanjutan di semua wilayah Indonesia.(**)






