Keponakan Pemilik Toko Mas Diduga Gelapkan Emas, Taufiqurrahman Kini Berstatus DPO

TAKENGON – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Indah Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 456, Takengon, Aceh Tengah, terus menjadi perhatian. Pihak keluarga pemilik toko mengungkap kronologi hilangnya emas dari dalam brankas hingga berujung pada penetapan salah seorang mantan karyawan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan yang diterima media ini dari NZ, anak pemilik Toko Mas Indah Mulia, keluarga sebenarnya telah lama menaruh kecurigaan terhadap terduga pelaku. Namun saat itu mereka belum memiliki bukti yang cukup karena toko tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.

Bacaan Lainnya

“Kami sebenarnya sudah lama curiga, tetapi tidak punya bukti yang kuat karena di toko tidak ada CCTV,” ujar NZ.

Menurutnya, peristiwa yang memperkuat dugaan tersebut terjadi pada awal November 2024. Saat itu, ibunya yang merupakan pemilik toko mengecek isi brankas tempat penyimpanan emas.

Seingat keluarga, di dalam brankas masih tersimpan satu batang emas seberat lima gram. Namun ketika dilakukan pemeriksaan kembali, emas tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Awalnya masih ada satu emas lima gram di dalam brankas. Ketika dicek lagi ternyata sudah hilang,” katanya.

Kecurigaan keluarga semakin menguat karena tidak lama setelah kejadian tersebut, salah seorang karyawan bernama Taufik Qurrahman secara tiba-tiba meminta izin pulang ke kampung halamannya di Sigli, Kabupaten Pidie, dengan alasan sakit.

Namun informasi yang diperoleh keluarga korban menunjukkan kondisi yang berbeda dari alasan yang disampaikan.

NZ mengaku saat itu dirinya sedang menempuh pendidikan di Sigli. Ia kemudian diminta oleh ibunya untuk memantau keberadaan Taufik.

“Hasil pantauan kami, ternyata dia tidak sakit seperti yang disampaikan. Justru dia bepergian ke Banda Aceh, Medan hingga Jakarta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, NZ menjelaskan bahwa Taufik Qurrahman bukan orang asing bagi keluarga mereka. Terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik toko.

“Taufik Qurrahman adalah keponakan dari ibu saya yang merupakan pemilik Toko Mas Indah Mulia,” jelasnya.

Hubungan kekeluargaan tersebut membuat keluarga selama ini memberikan kepercayaan penuh kepada yang bersangkutan selama bekerja di toko emas tersebut.

Taufik diketahui mulai bekerja di Toko Mas Indah Mulia sejak Juli 2021. Pada awal masa kerja, ia dinilai menunjukkan perilaku yang baik dan tidak pernah menimbulkan masalah.

Namun memasuki tahun 2023 hingga 2024, keluarga mulai melihat adanya perubahan sikap yang dianggap tidak biasa.

“Awalnya bekerja baik-baik saja. Tapi pada 2023 sampai 2024 mulai terlihat perubahan perilaku yang membuat kami curiga,” kata NZ.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat itu terdapat tiga orang karyawan yang bekerja di Toko Mas Indah Mulia. Namun menurut keluarga, Taufik merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Menariknya, setelah Taufik keluar dari pekerjaan di toko emas itu, dua karyawan lainnya juga berhenti bekerja dalam waktu yang berdekatan.

“Di toko ada tiga karyawan. Setelah Taufik keluar, dua karyawan lainnya juga menyusul keluar dalam waktu yang tidak berjauhan,” ujarnya.

Merasa ada kejanggalan dan ingin mencari kejelasan, keluarga korban kemudian menggelar mediasi pada 16 Februari 2025 di Sigli.

Pertemuan tersebut dihadiri keluarga korban, keluarga Taufik serta sejumlah saksi.

Dalam forum mediasi itu, kata NZ, Taufik mengakui perbuatannya di hadapan keluarga dan saksi yang hadir.

“Pada saat mediasi tanggal 16 Februari 2025 di Sigli, dia mengaku di depan ibunya dan keluarga yang hadir,” ungkap NZ.

Meski demikian, keluarga korban masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Mereka memberikan kesempatan kepada Taufik maupun keluarganya untuk menunjukkan itikad baik.

Namun harapan itu tidak terwujud.

Lima hari setelah mediasi, tepatnya pada 21 Februari 2025, keluarga korban justru menerima surat yang dikirim melalui kurir dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh Taufik.

“Kami cukup terkejut karena saat itu masih memberikan waktu untuk penyelesaian secara baik-baik. Tetapi yang datang justru surat dari pengacara,” katanya.

Merasa tidak ada lagi itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah pada hari yang sama, yakni Jumat, 21 Februari 2025.

Proses penyelidikan kemudian berjalan hingga akhirnya pihak kepolisian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik Qurrahman.

“Status DPO keluar pada tanggal 4 Juni 2025. Artinya sampai sekarang sudah cukup lama yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya,” ujar NZ.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan dan menangkap Taufik Qurrahman agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Mereka juga berharap kasus yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2024 tersebut segera memperoleh kepastian hukum sehingga kerugian yang dialami dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Taufik Qurrahman maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan yang disampaikan keluarga korban.[]

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait