Banyak Pengusaha Bangkrut karena Abaikan Zakat

Banyak Pengusaha Bangkrut karena Abaikan Zakat
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menyampaikan materi pada Seminar Nasional yang diselenggarakan IMMI UIN Ar-Raniry Banda Aceh di Aula SBSN UIN Ar-Raniry, Rabu (17/6/2026).

ACEH INDEPENDENT, BANDA ACEH – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menegaskan pentingnya membayar zakat melalui lembaga resmi negara sebagai salah satu kunci keberkahan dan keberlangsungan usaha. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (17/6/2026), di Aula SBSN UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.

Di hadapan ratusan mahasiswa dan peserta seminar, Dr. Yusuf mengupas peran zakat dalam membangun perekonomian umat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pelaku bisnis. Menurutnya, sejarah Islam telah membuktikan bahwa banyak sahabat Nabi Muhammad SAW yang sukses menjadi pengusaha besar karena konsisten menunaikan zakat dan infak melalui lembaga resmi yang ditunjuk negara, yakni Baitul Mal.

Bacaan Lainnya
Ads

“Para sahabat Nabi yang dikenal sebagai pedagang dan pengusaha sukses tidak hanya bekerja keras, tetapi juga menjaga keberkahan hartanya dengan menunaikan zakat secara benar melalui lembaga yang berwenang,” ujar Dr. Yusuf.

Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu menjelaskan bahwa dalam praktiknya saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata kelola zakat sesuai syariat dan regulasi yang berlaku. Bahkan, menurut pengamatannya, tidak sedikit pengusaha yang mengalami kemunduran usaha hingga bangkrut karena mengabaikan kewajiban zakat atau menyalurkannya dengan cara yang tidak tepat.

Dalam paparannya, Dr. Yusuf menyebutkan terdapat dua kesalahan besar yang sering dilakukan oleh para pengusaha dalam menunaikan zakat. Kesalahan pertama adalah melakukan naqal zakat, yakni menyalurkan zakat ke luar daerah tempat harta atau penghasilan tersebut diperoleh.

Menurutnya, zakat memiliki fungsi sosial untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah asal sumber pendapatan. Karena itu, penyaluran zakat seharusnya diprioritaskan kepada mustahik di daerah tempat harta tersebut dihasilkan.

“Ketika rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka idealnya zakat juga dibayarkan dan didistribusikan melalui lembaga resmi di Banda Aceh agar manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.

Kesalahan kedua, lanjut Dr. Yusuf, adalah menyalurkan zakat kepada pihak yang tidak memiliki legal standing atau kewenangan sebagai amil zakat. Menurutnya, pengelolaan zakat merupakan amanah besar yang harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki legitimasi hukum dan sistem pengelolaan yang akuntabel.

“Banyak orang membayar zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kapasitas sebagai amil. Padahal dalam syariat maupun regulasi negara, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dr. Yusuf menambahkan bahwa membayar zakat melalui lembaga resmi negara memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku usaha. Selain memastikan kewajiban agama terlaksana dengan baik, mekanisme tersebut juga menjamin transparansi dan profesionalitas dalam pendistribusian dana zakat kepada para penerima manfaat.

Ia menegaskan bahwa filosofi pengelolaan zakat melalui lembaga resmi telah menjadi bagian dari tradisi Islam sejak masa awal dan mendapatkan pengakuan dari empat mazhab besar dalam sejarah Islam. Karena itu, keberadaan Baitul Mal bukan hanya institusi administratif, tetapi juga instrumen penting dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Yusuf juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar zakat melalui Baitul Mal telah diatur dalam regulasi yang berlaku di Aceh. Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang mengatur pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.  Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 17 Juni 2026

“Sesuai hukum positif yang berlaku di Aceh, setiap orang maupun badan usaha yang berada dan beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga vertikal dan institusi lainnya yang menjalankan aktivitas di Aceh,” tegasnya.

Penceramah tetap Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh itu berharap generasi muda, khususnya mahasiswa yang memiliki minat di bidang kewirausahaan, dapat memahami bahwa kesuksesan usaha tidak hanya ditentukan oleh strategi bisnis dan kemampuan manajerial, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap nilai-nilai syariat, termasuk menunaikan zakat secara benar.

Seminar nasional yang diinisiasi IMMI UIN Ar-Raniry tersebut berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan dan sesi diskusi yang membahas keterkaitan antara kewirausahaan, ekonomi Islam, serta pengelolaan zakat dalam mendorong pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan. Prediksi Uzbekistan vs Kolombia 18 Juni 2026

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi entrepreneur muslim yang tidak hanya sukses secara finansial, tetapi juga mampu menghadirkan keberkahan dan manfaat sosial bagi masyarakat luas melalui pengelolaan harta yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait