Aceh Besar – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ketua Eksekutif Ibnu Khatab mengatakan Sekretariat Pemerintah Gampong Layeun Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar disegel oleh masyarakat, sudah memasuki empat bulan diabaikan begitu saja tanpa respon oleh Pejabat Bupati Muhammad Iswanto, S.STP, MM pimpinan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.
“Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab menyatakan bahwa kejadian penyegelan sekretariat Keuchik Gampong layeun terjadi sejak awal bulan November 2024 belum ada penyelesaian perselisihan ini oleh pihak muspika kecamatan Leupung’. Pada media ini 08/01/2025.
“Kemudian Ibnu Khatab menceritakan kejadian penyegelan sekretariat Keuchik oleh masyarakat, disebabkan diduga atas kinerja Pemerintah Gampong Layeun tidak transparan tata kelola anggaran Gampong dan sangat tertutupi.
Padahal Pengaduan Masyarakat sudah ditujukan surat kepada Bupati, inspektorat Abes dan termasuk pada Aparat Penegak Hukum APH melalui unit Tipikor Polres Aceh Besar, ini pengakuan berapa masyarakat pada dia waktu dilapangan”. Katanya.
“Menurut Ibnu, seharusnya muspika kecamatan Leupung tidak mengabaikan begitu saja atas kejadian tersebut dan cepat ditangani, karena ini menyangkut Pelayanan Publik dan masak Kantor Desa Layeun tersegel diabaikan begitu saja”.
“Kemudian Ibnu minta kepada Pejabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM dapat menegur Camat Leupung dan atau turun kelapangan melihat perkembangan pemerintah desa disana”. Ucapnya
Lebih lanjut, Ibnu. Mengatakan bahwa Tim intelijen Komda LP-KPK Aceh telah mengidentifikasi dan terdapat beberapa dugaan perkara penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah.
Terutama menyangkut tentang tata kelola pemerintahan di Gampong layeun tidak transparan pada masyarakat”.
Sementara Organisasi Komda LP-KPK Aceh, “menilai Pemerintah Gampong Layeun yang di jabat oleh Junaidi selama ini vakum, Diduga tidak aktif dan tutup sejak sekretariat di segel oleh masyarakat sampai sekarang.
begitu juga tata kelola anggaran di duga sangat tertutupi mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) T.A 2021-2024, bahkan terdapat kegiatan-kegiatan yang realisasi tidak berdasarkan hasil musyawarah melalui musrembang, seperti usulan pada mesremdus dan musremgam termasuk diduga penggunaan anggaran sesukanya”. Terangnya.
Namun, Ibnu Khatab memperhatikan kinerja Keuchik Gampong Layeun saudara Junaidi, semenjak pasca Sekretariat Keuchik Gampong Layeun di segel oleh masyarakat.
Bahwa diduga saudara Junaidi tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya kurang aktif dibidang sosial dan bidang Pemerintah Gampong Layeun. Sehingga masyarakat Layeun sangat kecewa semenjak Junaidi Pimpin Gampong Layeun, seperti program pangan tahun anggaran 2024 tidak realisasi pada masyarakat sedangkan ini program prioritas nasional yang di amanat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tegasnya.
Dia, minta kepada Aparat Pemeriksaan internal Pemerintah APIP Aceh Besar dan Aparat Penegak Hukum APH dapat diaudit dan mengusut APBG Layeun mulai T.A 2021-2024.
Kami mekhawatirkan anggaran 2025 tidak pro rakyat, sehingga dapat merugikan masyarakat banyak. harapannya perkara perselisihan di Gampong Layeun segera terselesaikan dalam Januari tahun 2025″. Tutupnya [•]