Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, BANDA ANAH – Ketua PSSI Aceh, Nazir Adam menegaskan. Surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Pusat tertanggal 24 September 2026 tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 tidak sah.
Menurut Nazir, keabsahan kongres harus dinilai secara menyeluruh dengan mengacu pada Statuta PSSI, peraturan organisasi, kewenangan Komite Pemilihan, serta prosedur dan fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan kongres.
- Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Polres Pidie Jaya Bubarkan Balap Liar di Jembatan Gantung Meureudu
- T. Haris Fadhillah Resmi Mendaftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh, Usung Penguatan Profesi dan Kesejahteraan Wartawan
- Plt. Sekda Aceh Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara dan Peusijuek Kapolda Aceh
“Statuta harus menjadi panglima, bukan surat administratif. Kewenangan harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan. Dan hak anggota harus dilindungi, bukan dikorbankan oleh ketidakpastian organisasi,” ujar Nazir Adam, Miggu (11/10) 2026.
Ia mengatakan, penghormatan terhadap kedudukan Sekjen PSSI dalam menjalankan fungsi administrasi organisasi tidak berarti setiap surat yang diterbitkan otomatis menjadi keputusan final untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kongres.
Menurutnya, setiap tindakan pejabat organisasi harus tetap berada dalam koridor Statuta PSSI dan pembagian kewenangan yang berlaku. Karena itu, surat Sekjen PSSI tersebut perlu diuji berdasarkan dasar kewenangan, ruang lingkup materi, prosedur penerbitan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya.
Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai persetujuan atau prosedur penyelenggaraan kongres, Nazir meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, bukan melalui penafsiran sepihak yang berpotensi menghilangkan hak anggota.
Minta Hasil Kongres Mendapat Kepastian Hukum
Nazir juga meminta PSSI Pusat membedakan kewenangan administratif, pengawasan organisasi, dan kewenangan mengambil keputusan terkait sengketa atau keabsahan proses pemilihan.
Ia menilai, ketiga aspek tersebut tidak dapat dipertukarkan tanpa dasar aturan yang jelas. Surat Sekjen, kata dia, tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai keputusan pembatalan hasil kongres apabila tidak memiliki dasar kewenangan dan akibat hukum yang sah.
Hal serupa, lanjutnya, berlaku terhadap kemungkinan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PSSI Aceh. Penunjukan tersebut harus dinilai tersendiri berdasarkan dasar kewenangan, alasan, prosedur, dan konsekuensinya terhadap kepengurusan hasil kongres.
“Tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, tidak ada pembatalan tanpa prosedur yang sah, dan tidak boleh ada penghilangan hak anggota hanya berdasarkan penafsiran sepihak,” ujarnya.
Nazir menyebutkan, PSSI Aceh melalui Komite Pemilihan telah mengajukan surat terkait penyelenggaraan kongres pada 5 Agustus 2026. Permohonan rekomendasi atau persetujuan kepada PSSI Pusat kemudian menjadi bagian dari persoalan administratif yang perlu dijelaskan secara transparan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikannya, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang diharapkan. Atas dasar itu, ia meminta surat Sekjen PSSI tertanggal 24 September 2026 tidak dinilai secara terpisah, tetapi harus dibaca bersama dokumen pengajuan kongres, korespondensi para pihak, tahapan yang dijalankan Komite Pemilihan, ketentuan Statuta PSSI, serta fakta pelaksanaan kongres pada 3 Oktober 2026.
Komite Pemilihan Suda menjalankan tahapan KONGRES sesuai statuta dan po
Nazir turut menekankan pentingnya menjaga independensi Komite Pemilihan sebagai bagian dari upaya menjamin proses pemilihan yang tertib, objektif, dan sesuai aturan. Ia menolak jika kewenangan komite tersebut dikesampingkan hanya karena terdapat perbedaan pandangan administratif dengan PSSI Pusat.
Apabila ada pihak yang menilai Komite Pemilihan melanggar aturan, Nazir meminta tuduhan tersebut disertai penjelasan konkret mengenai ketentuan yang dilanggar, bentuk pelanggaran, kewenangan untuk menilainya, serta prosedur penyelesaian yang ditempuh. “Tidak cukup hanya menyatakan tidak sah. Dasar hukum, fakta, dan prosedurnya harus dibuktikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kongres bukan sekadar agenda internal kepengurusan, melainkan forum organisasi tempat anggota menjalankan haknya sesuai dengan Statuta PSSI.
Menurut Nazir, setiap keputusan yang berdampak pada pengakuan atau penolakan hasil kongres harus mempertimbangkan hak anggota, kepastian hukum, kesinambungan organisasi, dan legitimasi kepemimpinan.
Ia menolak jika persoalan administratif diperlakukan sedemikian rupa hingga berpotensi menghapus hak suara anggota atau menggantikan mekanisme pemilihan yang telah dijalankan.
PSSI Pusat Bersikap Objektif
Nazir mengatakan, laporan hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 telah disampaikan kepada PSSI Pusat. Ia meminta federasi sepak bola nasional tersebut segera memberikan kepastian hukum berdasarkan Statuta PSSI, bukan semata-mata melalui penafsiran sepihak.
Ia juga meminta aturan organisasi diterapkan secara konsisten, objektif, dan tidak diskriminatif, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, persoalan kongres tidak semata-mata menyangkut siapa yang menduduki jabatan Ketua PSSI Aceh, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, batas kewenangan, dan perlindungan hak anggota.
Setiap dugaan intervensi atau kepentingan dalam penyelenggaraan kongres, kata Nazir, harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Ia mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi, objektivitas, serta kepastian hukum.
“Sepak bola tidak boleh dikelola berdasarkan kehendak kepentingan perseorangan atau golongan. Organisasi harus berjalan berdasarkan aturan, jabatan harus diperoleh melalui mekanisme yang sah, dan hak anggota harus dilindungi,” ujarnya.
Nazir menegaskan akan terus memperjuangkan penyelesaian persoalan Kongres PSSI Aceh secara objektif, terbuka, dan sesuai dengan Statuta PSSI. “Kongres harus dinilai berdasarkan Statuta dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan surat dan kepentingan,” tutupnya.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






