KPK Ungkap Peran Presiden Jokowi dalam Awal Tambahan Kuota Haji, Yaqut Diduga Langgar UU

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud di Istana Al-Yamamah, Riyadh, Arab Saudi, Kamis (19/10/2023). (Foto: Presiden Sekretariat Biro Pers)
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Jakarta – Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ikut muncul dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Hal tersebut terungkap dalam penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023. Dalam kunjungan tersebut, Jokowi bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), untuk membahas sejumlah kerja sama strategis, salah satunya persoalan panjangnya antrean jemaah haji asal Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, antrean haji reguler di Indonesia saat itu telah mencapai puluhan tahun, sehingga pemerintah Indonesia meminta perhatian khusus kepada Kerajaan Arab Saudi. Merespons hal tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah di luar kuota reguler Indonesia yang berjumlah sekitar 221 ribu orang.

“Perlu kami tegaskan, tambahan kuota ini diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada Menteri Agama secara pribadi, apalagi kepada perorangan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Namun, dalam implementasinya, KPK menilai terjadi penyimpangan serius. Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga mengambil kebijakan sepihak dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut secara tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Alih-alih mengikuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah—yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—Yaqut justru membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.

“Kami melihat di sinilah titik awal permasalahan. Pembagian 50:50 ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Asep.

Dalam proses tersebut, KPK juga menemukan peran aktif Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Gus Alex diduga ikut terlibat langsung dalam pengaturan dan distribusi kuota haji tambahan tersebut.

Kuota haji khusus selanjutnya diumumkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Salah satu pihak yang memperoleh kuota tersebut adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga, dalam proses penyaluran kuota ini terjadi praktik suap dan aliran dana (kickback) dari sejumlah biro travel kepada oknum di Kemenag.

Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah, yang kemudian sebagian disetorkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai imbalan atas pemberian kuota. Dari hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua tersangka lainnya sejak Agustus 2025.

Terkait berkembangnya perkara, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak mana pun yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam konstruksi perkara, termasuk Presiden Jokowi, apabila keterangannya dibutuhkan untuk membuat kasus ini terang benderang.

“Pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK terbuka memanggil siapa saja yang diduga mengetahui dan dapat membantu mengungkap perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud atau pejabat Kerajaan Arab Saudi, KPK memilih tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah umat Islam dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan haji nasional. KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait